KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 20 Triliun dari Kecurangan di Sektor Kesehatan: BPJS Terus Jadi Sorotan Publik

oleh

Jakarta || Compaskotanews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti permasalahan kecurangan atau fraud di sektor kesehatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 20 triliun. Temuan ini dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dalam sambutannya, Alex mengingatkan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan, yang berasal dari iuran peserta serta subsidi pemerintah. Dengan dana tersebut, BPJS berperan penting dalam menjaga kesehatan 98% penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta layanan.

Floating Ad with AdSense
X

Di tahun 2024, dana yang dikelola BPJS untuk pelayanan kesehatan masyarakat mencapai sekitar Rp 150 triliun. Namun, besarnya dana tersebut juga menimbulkan tantangan besar, terutama terkait dengan munculnya potensi penyalahgunaan dan kecurangan.

KPK mengungkap bahwa kecurangan di sektor kesehatan mencapai 10% dari total pengeluaran, yang setara dengan Rp 20 triliun. Jenis fraud yang terjadi bervariasi, termasuk manipulasi data oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Salah satu bentuk kecurangan yang paling sering terjadi adalah “phantom billing”, di mana fasilitas kesehatan mengklaim biaya untuk layanan yang sebenarnya tidak diberikan. Selain itu, manipulasi data peserta dan tindakan medis yang berlebihan juga menjadi masalah serius yang sering ditemui.

Alex menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor kesehatan bukan hanya tanggung jawab KPK, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat. Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap bentuk kecurangan yang diketahui, dan mengapresiasi BPJS yang sudah menyediakan fitur Whistle Blower System (WBS) untuk memudahkan pelaporan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap 26 Tersangka Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Termasuk Tenaga Kesehatan dan Apoteker

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga menekankan pentingnya sinergi antara BPJS dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi profesi, untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ghufron menyampaikan bahwa di tahun 2024, BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi untuk meningkatkan mutu layanan, terutama dalam hal aksesibilitas. Upaya ini mencakup berbagai inovasi, seperti telekonsultasi, antrean online, serta digitalisasi administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen menjaga integritas dengan bebas dari praktik korupsi. Langkah ini, menurut Ghufron, sangat penting dalam mendukung keberlanjutan program JKN yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan temuan ini, KPK dan BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka meminimalisir kecurangan di sektor kesehatan. Harapannya, upaya bersama ini akan membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan nasional.

(Tf/red)