Cilegon, 23 September 2024 || Compaskotanews.com —
Polisi dari Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap lima tersangka dalam kasus pembunuhan anak perempuan yang ditemukan tewas dengan kondisi terlilit lakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa tragis tersebut, yang terungkap setelah investigasi intensif selama 2×24 jam.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, mengonfirmasi penangkapan para tersangka. Mereka adalah Saenah (38), Ridho alias Rahmi (38), Emi (23), Ujang Hildan (22), dan Yayan Herianto (23). Dua di antaranya adalah perempuan yang diduga sebagai pelaku utama, sementara yang lain berperan sebagai eksekutor dan membantu membuang jasad korban.
Motif pembunuhan ini, menurut Kemas, didorong oleh rasa sakit hati Saenah dan Emi terhadap ibu korban. Saenah yang memiliki utang pinjaman online (pinjol) menggunakan identitas ibu korban. Sang ibu sering memarahi anak dari Saenah, yang memicu dendam dan rencana pembunuhan ini.
Emi, di bawah perintah Saenah dan Ridho, menjadi eksekutor yang melakukan pembunuhan. Untuk aksi ini, Emi dijanjikan imbalan sebesar Rp 50 juta. Dalam perencanaan yang lebih keji, Ujang dan Yayan diberi tugas untuk membantu membuang jasad korban dengan imbalan Rp 100 ribu.
Kejahatan ini menggemparkan masyarakat sekitar Pantai Cihara, yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata tenang. Masyarakat setempat terkejut mendengar bahwa motif kejahatan ini melibatkan konflik pribadi dan utang pinjol, memperlihatkan bagaimana faktor ekonomi bisa memicu tindak kriminal yang tragis.
Penyelidikan polisi juga mengungkap detail mengerikan dari peristiwa pembunuhan ini. Barang bukti seperti pakaian korban, lakban yang digunakan untuk melilit wajahnya, serta barang-barang lainnya berhasil diamankan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Menurut polisi, Saenah dan Ridho merupakan dalang utama dari pembunuhan ini, sementara Emi sebagai eksekutor langsung mendapat arahan dari mereka. Keterlibatan Ujang dan Yayan dalam pembuangan mayat korban memperjelas bagaimana rencana ini telah dipersiapkan dengan matang oleh para tersangka.
AKBP Kemas menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Mereka juga dikenakan pasal tentang perbantuan kejahatan sesuai KUHP.
Kasus ini menyadarkan publik tentang betapa mudahnya masalah pribadi berkembang menjadi tindakan kriminal yang mengerikan. Utang pinjaman online, yang sering kali digunakan sebagai solusi finansial cepat, kini terbukti bisa memicu konflik yang berujung pada kejahatan.
Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi masalah keuangan dan menjauhi tindakan kekerasan sebagai solusi.
Sementara itu, masyarakat sekitar Pantai Cihara berharap agar keadilan ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan penanganan yang layak atas tragedi yang menimpa anak mereka. Proses hukum para tersangka kini sedang berjalan, dan mereka diharapkan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Penangkapan cepat terhadap para pelaku menunjukkan kerja keras pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan.
(Tf/red)