Kota Serang || Compaskotanews.com – Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten, Saepudin, melaporkan dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Ia menuding beberapa kepala desa secara terbuka mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh pejabat desa.
Kepala desa yang dilaporkan termasuk Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Rusdiyanto, serta kepala desa dari berbagai wilayah seperti Desa Mancak, Ciwarna, Angsana, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Menurut Saepudin, dukungan mereka kepada pasangan calon ini tampak jelas dalam beberapa rekaman video yang telah tersebar di media sosial.
Rekaman tersebut digunakan sebagai barang bukti oleh Saepudin dalam laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyebutkan bahwa video itu menampilkan ajakan untuk mendukung pasangan Andra Soni dan Dimyati dalam Pilgub Banten, serta dukungan terhadap pasangan calon lain di Pilkada Kabupaten Serang, yakni Ratu Zakiyah Yandri dan Najib Hamas.
Tidak hanya itu, dukungan dari kepala desa ini dianggap terang-terangan dan terorganisir. Saepudin mengungkapkan bahwa salah satu video berdurasi 48 detik menampilkan 10 kepala desa yang menyatakan siap memenangkan pasangan Andra-Dimyati di Banten dan Zakiyah-Najib di Serang. Video ini, yang dipimpin oleh Iwan, Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak, menjadi bukti kuat pelanggaran netralitas tersebut.
Saepudin menegaskan bahwa Bawaslu harus segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga kemurnian demokrasi di Banten. Ia khawatir bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, proses pilkada bisa tercemar oleh permainan kekuasaan yang sewenang-wenang. “Bawaslu tidak boleh loyo. Lembaga ini harus kuat menjadi benteng pertahanan demokrasi di Banten,” katanya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar aturan, meskipun ada tekanan dari berbagai pihak. Menurutnya, kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada ancaman sanksi.
Dukungan kepala desa terhadap pasangan calon tertentu dinilai bertentangan dengan undang-undang desa dan pemilu, yang menegaskan bahwa aparat desa harus netral dalam setiap kontestasi politik. “Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tambah Saepudin.
Gianinda, staf Bawaslu Banten, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya. Ia menyatakan bahwa laporan itu masih dalam tahap pemeriksaan administratif, dan proses selanjutnya akan diinformasikan kepada pelapor. Meski demikian, Bawaslu diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk menjaga keadilan dalam Pilgub Banten.
Laporan ini menambah panjang daftar pelanggaran yang terjadi menjelang Pilgub 2024. Dugaan ketidaknetralan aparat desa di Banten menunjukkan tantangan besar dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan adil.
Dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, kini semua mata tertuju pada langkah Bawaslu selanjutnya. Keberhasilan Bawaslu dalam menangani kasus ini akan menjadi penentu bagi integritas Pilgub Banten dan pemilu-pemilu lainnya di Indonesia.
(Tf/red)