Kantor Kejati Banten Digeruduk Mahasiswa: Desak Penuntasan Kasus Pembebasan Lahan Sport Center

oleh

Serang Banten, 9 Oktober 2024 || Compaskotanews.com – Aliansi Mahasiswa Banten menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (9/10). Aksi ini dipimpin oleh Aditya Ramadhan, yang menyuarakan agar Kejati Banten segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Sport Center di Provinsi Banten.

Kasus yang dimulai sejak 2008 hingga 2011 itu diduga melibatkan pembengkakan harga pembebasan lahan seluas 60 hektar dengan nilai mencapai Rp114,061 miliar. Berdasarkan perhitungan, negara diperkirakan merugi hingga Rp86 miliar. Harga lahan yang ditetapkan pemerintah provinsi diduga jauh lebih tinggi dibandingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.

Floating Ad with AdSense
X

Dugaan tersebut semakin kuat setelah hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengonfirmasi bahwa harga pembebasan lahan terlalu tinggi. Hasil kajian KJPP ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara oleh pihak penyidik, memperkirakan kerugian mencapai Rp86 miliar.

“Jangan peti-es kan kasus mark-up lahan Sport Center!” teriak Aditya dalam orasinya, menuntut Kejati Banten segera menindaklanjuti kasus ini. Aditya juga menekankan bahwa penghitungan oleh appraisal independen akan menjadi acuan utama dalam menentukan besarnya kerugian negara.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center ini telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tersangka dibebaskan oleh pengadilan karena tindak pidana asalnya belum diusut. Sejak tahun 2020, penanganan kasus ini diserahkan ke Kejati Banten, namun hingga saat ini belum ada tindakan signifikan.

Mahasiswa mendesak agar Kejati Banten tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah maupun swasta, segera diperiksa dan ditangkap jika terbukti bersalah.

BACA JUGA :  Realisasikan Suasana Pemilihan Umum yang Harmonis Tahun 2024, Deklarasi Mahasiswa yang Bergabung dalam Cipayung Plus Banten

“Kejati Banten harus segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini yang telah merugikan negara hingga Rp80 miliar,” tegas Aditya. Mahasiswa juga menuntut transparansi dalam penyelidikan dan mengingatkan agar kasus ini tidak hanya dibiarkan berlalu tanpa ada tindakan tegas.

Mereka menilai, lambannya penanganan kasus ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Provinsi Banten. Kasus korupsi lahan Sport Center dinilai sebagai ujian bagi integritas Kejati Banten dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

“Jangan biarkan ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Kejati Banten harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua pihak tanpa pandang bulu,” tutup Aditya.

Aksi tersebut berlangsung damai, namun tetap menunjukkan ketegasan tuntutan mahasiswa agar kasus ini segera dituntaskan. Mahasiswa berjanji akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan kembali turun ke jalan jika tidak ada perkembangan yang berarti.

(Tf/red)