Polri Blokir Lima Rekening dan Sita Rp6,055 Miliar Terkait Kasus Judi Online

oleh
Polri Blokir Lima Rekening dan Sita Rp6,055 Miliar Terkait Kasus Judi Online

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah untuk memblokir lima rekening dan menyita total dana sebesar Rp6,055 miliar. Tindakan ini berkaitan dengan pengungkapan kasus perjudian online yang sedang ditangani.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hal ini kepada wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap situs judi online bernama SLOT8278 dimulai pada 1 Oktober 2024. Situs ini diketahui dikelola oleh individu berkewarganegaraan China, dengan beberapa karyawan merupakan warga negara Indonesia.

Floating Ad with AdSense
X

Himawan menambahkan bahwa website SLOT8278 bukan hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga menjangkau pasar di negara-negara Asia lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam. Menurutnya, situs ini sangat mengincar pemain dari Indonesia, yang terlihat dari jumlah pengguna mencapai 85 ribu orang.

SLOT8278 menawarkan beragam permainan judi online, termasuk Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, dan beberapa jenis permainan lainnya. (Tf/Red)

BACA JUGA :  Eks Kapolres Ngada Bejat! Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Dewasa