Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Banten, Lima Tersangka Ditangkap

oleh
Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Banten, Lima Tersangka Ditangkap

BANTEN, CompasKotaNews.com – Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA BANTEN tertanggal 3 November 2024, Subdirektorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana terkait pembawaan senjata tajam tanpa izin, pengeroyokan, dan penganiayaan. Acara tersebut dilaksanakan di Media Center Bidhumas Polda Banten pada hari Selasa (12/11).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, bersama Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan. Beberapa perwakilan media yang bekerja sama dengan Bidhumas Polda Banten juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Kelima tersangka berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34), dan MD (60). Motif mereka, menurut penuturan Kabid Humas, adalah untuk mengklaim tanah yang sedang dibangun pagar sebagai tanah milik keluarga mereka. Modus operandi yang digunakan adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, kayu, serta memukul dan menendang korban secara bersama-sama dengan tangan kosong.

Selanjutnya, AKBP Dian Setyawan menjelaskan latar belakang dan kronologi kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada periode 1993 hingga 1995, Alm SL membebaskan lahan seluas lebih dari 100 hektar di Kecamatan Banjarsari, Kota Serang, dengan bukti berupa AJB (Akta Jual Beli) sebanyak 856 buku atas nama 26 karyawan. Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada istrinya, NA, yang bekerja sama dengan pengembang perumahan PT BMP. PT BMP berperan sebagai pemodal dalam pengembangan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Heboh! Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp 1 Juta, Polisi Turun Tangan!

Permasalahan muncul terkait sengketa tanah antara PT BMP dan seorang individu bernama Sdri. DS. PT BMP memiliki dokumen yang sah atas tanah tersebut, yaitu peta blok 10 dan AJB No. 777 tahun 1994 serta AJB No. 691 tahun 1995, yang mencatatkan luas tanah masing-masing 5.112 m2 dan 3.424 m2. Sementara itu, Sdri. DS mengklaim memiliki dua bidang tanah yang sesuai dengan AJB No. 369 tahun 2013 dan AJB No. 370 tahun 2013 yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua bidang tanah yang diklaim oleh DS ternyata sebelumnya sudah dibebaskan oleh Alm SL.

Dian Setyawan juga menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, seminggu sebelum peristiwa penganiayaan, pihak DS berniat untuk membuat pondasi di atas tanah yang sedang disengketakan. Namun, pihak keamanan perumahan BMP melarang kegiatan tersebut. Anak DS, WR, kemudian mengancam pihak security. Insiden ini akhirnya berhasil dimediasi, dan disepakati bahwa tidak ada kegiatan yang dilakukan di tanah sengketa hingga keputusan inkrah atas gugatan perdata mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak penyidik melakukan upaya paksa dengan membawa saksi-saksi untuk diperiksa di Polda Banten serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada hari yang sama, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka ditangkap serta ditahan. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian juga telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah : 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ribuan Satpol PP Ancam Bergerak ke Jakarta Jika Pemerintah Tak Segera Angkat Status Kepegawaian

Setelah konferensi pers, Dirreskrimum Polda Banten melakukan wawancara dengan sejumlah wartawan yang menanyakan mengenai video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pensiunan Polwan yang mencari keadilan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Dirreskrimum memberikan penjelasan terkait video tersebut.

“Video yang beredar di media sosial tentang seorang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu hanya mencerminkan informasi dari satu pihak saja, yang merupakan persepsi sepihak. Melalui konferensi pers ini, kami ingin mengklarifikasi bahwa berdasarkan hasil penyidikan, penyelidikan, dan bukti-bukti yang cukup, telah terungkap bahwa tindak pidana memang terjadi yang melibatkan para tersangka. Salah satu bukti yang mendukung hal ini adalah ponsel yang berisi video kejadian dari awal hingga akhir, yang kemudian digunakan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan kasus ini,” ungkapnya. (TF/Red)