Bangunan Liar Diduga Dibangun oleh Oknum Lurah di Bibir Sungai Kabupaten Serang

oleh
Bangunan Liar Diduga Dibangun oleh Oknum Lurah di Bibir Sungai Kabupaten Serang
Bangunan Liar Diduga Dibangun oleh Oknum Lurah di Bibir Sungai Kabupaten Serang

KABUPATEN SERANG, CompasKotaNews.com – Beredar informasi terkait dugaan seorang oknum lurah di Kabupaten Serang yang sengaja mendirikan bangunan liar di tepi sungai. Bangunan yang diduga milik oknum tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampaknya terhadap lingkungan serta potensi pelanggaran peraturan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Ketika ditemui oleh awak media pada Rabu, 11 Desember 2024, oknum lurah berinisial S, yang juga merupakan anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), enggan memberikan tanggapan terkait pembangunan tersebut. Ia hanya berdalih bahwa pembangunan serupa yang dilakukan pihak lain tidak mendapat teguran.

Floating Ad with AdSense
X

Sementara itu, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) saat ini tengah aktif melakukan upaya normalisasi sungai. Program ini mencakup pembongkaran bangunan liar di sepanjang aliran sungai. Berdasarkan informasi yang beredar, bangunan liar tersebut berupa kios atau ruko.

Lokasi pembangunan yang dimaksud berada di tepi sungai, tepatnya di depan SPBU 35.42102 di Jalan Ciptayasa KM 06, Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Kawasan ini dinilai sangat rawan bencana, terutama banjir.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan bangunan tersebut. Ia menilai keberadaan bangunan itu berpotensi memperparah kondisi sungai dan membahayakan keselamatan warga sekitar, selain mengancam lahan persawahan di sekitarnya.

“Kami khawatir bangunan ini akan mempersempit aliran sungai dan memicu banjir saat musim hujan. Pembangunan seperti ini jelas melanggar aturan. Sebagai abdi masyarakat, seharusnya memberi contoh yang baik,” ujar warga lainnya menambahkan.

BACA JUGA :  Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Kp Cipacing Barat, Desa Ciputri Kecamatan Kadu Hejo kabupaten Pandeglang

Rumor mengenai kasus ini pun menjadi perhatian publik, memunculkan pertanyaan terkait pengawasan pembangunan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap ada kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum yang adil serta melindungi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. (Red/CKN)