Polwan di Mojokerto Bakar Suaminya Sendiri yang Juga Sama – Sama Anggota Polisi, karena Kecanduan Judi Online

oleh

Mojokerto, Jawa Timur || Compaskotanews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan motif mengejutkan di balik kasus pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang dilakukan oleh istrinya, Briptu FN. Keduanya merupakan anggota Polri di Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, “Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, maaf, ini dipakai untuk main judi online.”

Percekcokan antara pasangan suami istri polisi ini terjadi ketika Briptu RDW pulang ke rumah. Ketidakpuasan Briptu FN terhadap perilaku suaminya yang sering menghabiskan uang rumah tangga untuk judi menjadi pemicu utama pertikaian tersebut.

Briptu RDW baru saja pulang dari tugasnya di Polres Jombang saat percekcokan itu terjadi. Ketegangan meningkat ketika keduanya berada di rumah mereka di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kemarahan Briptu FN memuncak hingga ia menyiramkan bensin ke tubuh suaminya. Dirmanto menjelaskan, “Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terperciklah itu akhirnya membakar yang bersangkutan.”

Saat api menyambar tubuh korban, Briptu FN langsung berusaha memadamkan api dan menolong suaminya. Ia kemudian membawa suaminya ke rumah sakit dengan bantuan beberapa tetangga.

“Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini ke RSUD. FN menunjukkan tanggung jawab besar dengan segera membawa suaminya ke rumah sakit dan meminta maaf atas tindakannya,” lanjut Dirmanto.

Namun, kondisi Briptu RDW sangat kritis. Ia mengalami luka bakar hingga 96 persen dan dirawat intensif di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Meski sudah mendapatkan perawatan maksimal, nyawanya tidak tertolong. Briptu RDW dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

BACA JUGA :  Sebanyak 1.368 PPPK dari Kesehatan, Pendidikan, dan Tenaga Teknis Dilantik di Pemkot Tangerang

Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini menyoroti dampak buruk dari perjudian online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memicu tragedi dalam rumah tangga. Briptu FN dan Briptu RDW, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, malah terlibat dalam insiden tragis yang berujung pada kematian.

Briptu FN kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Peristiwa ini mengingatkan kita semua akan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan komunikasi yang sehat dalam keluarga untuk menghindari konflik yang berujung pada kekerasan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan keluarga dan menjauhi praktik-praktik judi online yang merugikan.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi banyak keluarga dan juga instansi penegak hukum tentang bahaya konflik rumah tangga yang tidak tertangani dengan baik.

Pada akhirnya, tragedi ini membawa duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi peringatan serius tentang risiko perjudian dan konflik dalam rumah tangga. Polisi di seluruh Jawa Timur diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini untuk lebih mendukung kesejahteraan dan kedamaian dalam keluarga mereka.

(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *