Magelang || Compaskotanews.com — Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tirto, Aziz Murtadho, telah mencuri perhatian publik dan pemerintah daerah. Pemkab Magelang berharap Aziz menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp786 juta yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Polresta Magelang telah menetapkan Aziz sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan dari Pemprov Jateng. Jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakannya diperkirakan mencapai Rp786 juta. Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Dari pihak Pemda akan memberikan asistensi dan terus berkomunikasi dengan harapan tersangka Aziz Murtadho dapat mengembalikan kerugian negara sekitar Rp700 juta itu,” kata Gunawan Yudi Nugroho, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, pada Minggu (9/6/2024).
Pengembalian kerugian negara oleh tersangka memang tidak serta merta menghapuskan jerat hukum yang disangkakan. Namun, langkah ini dapat berpengaruh pada pengurangan ancaman hukuman yang akan diterima saat persidangan nanti.
Gunawan menjelaskan bahwa dengan adanya itikad baik dari Aziz untuk mengembalikan kerugian negara, diharapkan ancaman hukuman yang semula maksimal 20 tahun penjara dapat dikurangi.
Menyusul penetapan status tersangka, Aziz Murtadho telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kades Tirto. Tindakan ini diambil guna menjaga kelancaran penyidikan dan menghindari potensi gangguan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Sebagai pengganti sementara, Pemkab Magelang telah menunjuk seorang pelaksana tugas (plt) untuk mengisi posisi kepala desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terhambat dan kegiatan pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Kami pastikan bahwa pelayanan masyarakat tidak akan terhenti. Pelaksana tugas kepala desa akan mengkoordinasikan semua aspek pelayanan masyarakat, pemerintahan, dan pembangunan desa agar tetap berjalan lancar,” tegas Gunawan.
Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di wilayah Magelang. Sebelumnya, beberapa perangkat desa lainnya juga terjerat kasus korupsi, menunjukkan betapa seriusnya masalah penyelewengan dana desa di berbagai daerah.
Kasus ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Korupsi dana desa menjadi sorotan utama, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Pemkab Magelang juga terus mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintah daerah bersama dengan aparat penegak hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi di lingkungannya.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa. Kepercayaan masyarakat harus dijaga dengan integritas dan komitmen untuk memajukan desa melalui pengelolaan dana yang benar dan transparan.
Kepala desa dan perangkatnya harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan masyarakat yang harus bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Amanah yang diberikan oleh masyarakat harus dijaga dengan baik demi kemajuan bersama.
Kita semua berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan. Aziz Murtadho diharapkan dapat menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan kerugian negara, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih ringan baginya.
Dengan demikian, kejadian ini dapat menjadi momentum bagi peningkatan pengawasan dan pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa mendatang. Pemkab Magelang terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
(Tf/red)