Apakah Kendaraan Bisa Disita Jika SIM dan STNK Kedaluwarsa? Ini Penjelasannya!

oleh

CompasKotaNews.com – Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kelalaian dalam memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum lalu lintas, petugas memiliki wewenang untuk menyita SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan dokumen sah lainnya. Menurutnya, jika SIM telah kedaluwarsa, pengemudi dianggap tidak memiliki SIM yang sah. Demikian pula, STNK yang tidak diperpanjang dianggap tidak valid.

Floating Ad with AdSense
X

SIM merupakan bukti legalitas kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya. Oleh karena itu, SIM yang tidak berlaku lagi dianggap tidak memenuhi syarat legalitas. Begitu pula dengan STNK, yang merupakan bukti legalitas operasional kendaraan di jalan raya; jika tidak diperpanjang, kendaraan tersebut tidak sah untuk digunakan.

Budiyanto menambahkan bahwa kendaraan pengemudi dengan SIM atau STNK yang tidak berlaku dapat disita oleh petugas yang berwenang. “Kendaraan bermotor dapat disita saat pemeriksaan berlangsung dan akan tetap disita hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelasnya.

Penyitaan kendaraan bagi pengemudi dengan SIM dan STNK yang tidak berlaku diatur dalam Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Budiyanto juga menegaskan bahwa pengemudi yang merasa keberatan atas penyitaan kendaraan dapat menempuh jalur hukum melalui upaya pra-peradilan. Ruang hukum ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah diperluas termasuk dalam hal penyitaan barang bukti.

BACA JUGA :  Nenek Nari Hidup Berpuluh Tahun di Rumah Reot Berbilik Bolong: Di Mana Peran Pemerintah Desa dan Camat Bandung?

Ia mengimbau para pengendara untuk selalu memastikan bahwa SIM dan STNK dalam keadaan berlaku, serta menghindari perdebatan dengan petugas di lapangan, karena jalur hukum tersedia bagi yang merasa dirugikan.