Polresta Tangerang Kawal Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK2

oleh
Polresta Tangerang Kawal Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK2
Polresta Tangerang Kawal Aksi Unjuk Rasa di Proyek Urugan Tanah PIK2

CompasKotaNews.com – Polresta Tangerang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (Ormas), mahasiswa, dan kelompok warga, di depan proyek urugan tanah PIK2. Aksi ini berlangsung di Jalan Raya Muncung – Jenggot, Kampung Muncung, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (1/2/2025). Sekitar 400 orang terlibat dalam demonstrasi yang bertujuan menyampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap pengurugan sungai dan dugaan perampasan tanah atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.IK, M.M., menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan upaya persuasif dengan mengimbau warga Desa Muncung untuk mempercayakan pengamanan kepada aparat kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi agar tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami telah melakukan pendekatan dengan masyarakat, mengimbau mereka untuk menyerahkan pengamanan kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bahwa pengamanan aksi ini dilakukan secara humanis dengan mengutamakan pendekatan persuasif,” ujar Kapolresta Tangerang.

Untuk menjaga situasi tetap aman selama aksi berlangsung, Polresta Tangerang menerjunkan 155 personel gabungan dari Polres dan Polsek, serta mendapat dukungan dari satu kompi BKO Samapta Polda Banten.

Selama jalannya aksi, situasi tetap terkendali berkat pengamanan yang mengutamakan profesionalisme dan pendekatan humanis. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan jalannya demonstrasi berjalan dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.

Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.