Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Kejati Banten Periksa Delapan Orang SaksiTermasuk dari DLH Kota Serang dan DLH Kab.Pandeglang

oleh

BANTEN || Compaskotanews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

“Untuk sementara jumlah yang diperiksa sudah delapan orang, bahkan sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi,” ujar sumber dari Kejati Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Mereka yang telah diperiksa meliputi Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel, Kepala DLH Kota Serang, dan Kepala DLH Pandeglang. Selain itu, tiga saksi baru yang turut diperiksa adalah dua pegawai honorer DLH Tangsel, Iwan Sasmita dan Rega, serta seorang dari PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) bernama Maulianto Awang.

Sementara itu, Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum memberikan keterangan terkait pemeriksaan pegawai honorer di instansinya. Awak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Banten telah menggeledah kantor DLH Tangsel di Serpong serta kantor PT Ella Pratama Perkasa. Penggeledahan ini dilakukan guna mencari bukti tambahan yang dapat menguatkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Seorang aktivis lingkungan, Nurdin Baceng, menilai penggeledahan ini terkait erat dengan dugaan penyimpangan dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel pada tahun anggaran 2024.

“Kontrak proyek ini cukup fantastis, mencapai Rp 75,94 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 50,72 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp 25,21 miliar digunakan untuk pengelolaan sampah,” ungkap Nurdin.

Dari hasil pemantauan di lapangan, tim Kejati Banten tiba di kantor DLH Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita setumpuk dokumen sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Santri Tewas Dianiaya Di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, Ternyata Ponpes Tanpa Izin

“Kemungkinan besar dalam waktu dekat akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Nurdin.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek pengelolaan sampah di Tangsel. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah menjadi sorotan utama masyarakat.

Kejati Banten menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan guna memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya, modus yang sering ditemukan adalah markup anggaran, penyalahgunaan wewenang, serta kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintahan. Dugaan serupa juga mengemuka dalam proyek ini.

Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Kejati Banten bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut hingga tuntas dan tidak berhenti pada level pemeriksaan saksi saja.

Di sisi lain, pihak DLH Tangsel diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran ini. Keterbukaan informasi kepada publik akan membantu menciptakan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan dan akademisi, juga meminta agar sistem pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai besar semakin diperketat guna menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga kemungkinan akan memeriksa dokumen kontrak serta laporan keuangan proyek untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana.

Para pegawai honorer yang telah diperiksa diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat memperjelas konstruksi kasus ini. Keterangan mereka dapat menjadi kunci dalam membongkar dugaan korupsi yang terjadi.

Pihak PT EPP yang juga terlibat dalam proyek ini masih belum memberikan pernyataan resmi. Keikutsertaan perusahaan dalam pengelolaan sampah di Tangsel menjadi salah satu aspek yang didalami oleh penyidik.

BACA JUGA :  Desa Kaungcaang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Mengalokasikan Dana Banprov untuk Rehab dan pasilitas Kantor

Seiring dengan proses penyelidikan yang berlangsung, publik berharap agar kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum. Komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance menjadi harapan bagi masyarakat.

Kejati Banten berjanji akan terus menggali lebih dalam untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

(Tf/red)