THR 2025 Karyawan Swasta Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

oleh

THR 2025 Karyawan Swasta Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

THR 2025 Karyawan Swasta Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!
THR 2025 Karyawan Swasta Cair Lebih Cepat? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

CompasKotaNews.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh karyawan swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan mengenai waktu pencairan dan kelompok yang berhak menerima THR untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu maksimal pada 24-25 Maret 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Kelompok yang Berhak Menerima THR

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan tersebut, karyawan swasta yang berhak menerima THR adalah:

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja. Perhitungannya adalah: (Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. Penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan, namun diharapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami jadwal pencairan dan kelompok yang berhak menerima THR, diharapkan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga karyawan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.