SERANG KOTA || Compaskotanews.com —
Warga tidak mampu di Kota Serang kini bisa bernafas lega. Pemerintah Kota Serang memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa diakses secara gratis, meski mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Solusinya adalah dengan memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Program ini ditujukan khusus bagi warga kurang mampu yang belum tercover program nasional. Dengan SKTM yang dikeluarkan oleh kelurahan dan kecamatan, masyarakat tetap dapat mengakses layanan medis di sejumlah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin, menjelaskan bahwa ada lima rumah sakit yang saat ini melayani pasien melalui skema Jamkesda. Kelima fasilitas tersebut adalah RSUD Kota Serang, RSUD dr Drajat Prawiranegara, RS Kencana Serang, RS Sari Asih, dan RS Andalusia.
“Rumah sakit-rumah sakit ini sudah menandatangani MoU dengan Pemkot Serang. Jadi, warga cukup membawa SKTM resmi dari lurah dan camat untuk bisa dilayani tanpa biaya,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, SKTM menjadi dokumen penting yang wajib dipenuhi agar pembiayaan kesehatan dapat dijamin pemerintah daerah. Tanpa dokumen ini, pasien tidak dapat menikmati layanan gratis tersebut.
Namun, Hasanuddin juga mengingatkan masyarakat agar tidak asal memilih rumah sakit. Ia menegaskan bahwa program Jamkesda hanya berlaku di rumah sakit yang sudah terikat kerja sama dengan Pemkot Serang.
“Kalau berobat di rumah sakit yang tidak punya MoU dengan kami, biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung. Ini penting supaya tidak terjadi temuan dari inspektorat atau BPK,” tegasnya.
Walikota Serang KBR (Kang Budi Rustandi) melalui Dinas Kesehatan juga terus melakukan sosialisasi agar warga tidak salah informasi. Edukasi dilakukan melalui kelurahan, puskesmas, dan media sosial resmi pemerintah.
Kehadiran Jamkesda menjadi penyambung harapan banyak warga yang masih belum masuk ke dalam skema JKN-BPJS. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, program ini menjadi andalan utama untuk tetap mendapatkan layanan medis yang layak. “Ungkap KBR.
Salah satu warga di Kecamatan Walantaka, Nurhayati, mengaku terbantu dengan adanya program ini. “Saya tidak punya BPJS, tapi waktu anak saya demam tinggi, saya dibantu kelurahan untuk dapat SKTM. Alhamdulillah bisa dirawat di RSUD Kota Serang tanpa keluar biaya,” tuturnya.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah hadir dalam menjawab kebutuhan dasar warganya. Meski demikian, Dinas Kesehatan juga mendorong agar warga segera mendaftar ke BPJS PBI jika sudah memungkinkan, demi jaminan kesehatan jangka panjang.
Dengan kombinasi program pusat dan daerah, diharapkan tidak ada lagi warga Serang yang takut berobat karena terbentur biaya. Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Dinkes menyediakan layanan konsultasi langsung di kantor atau melalui nomor hotline resmi.
(Toni f/red)