CompasKotaNews.com – Seorang pimpinan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Harjamukti, berinisial TS, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok. Penahanan ini dilakukan setelah TS diduga melakukan pengancaman bersenjata api dan menembak seorang operator alat berat milik PT PP Properti di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Insiden tersebut terjadi saat perusahaan berupaya memasang pagar di lahan Kampung Baru, yang memicu konflik dengan TS dan kelompoknya.
BACA JUGA: Warga Permukiman Liar di Harjamukti Depok Diduga Bakar Mobil Polisi di Pondok Rangon
Menurut keterangan Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, TS bersama sejumlah pengikutnya menghalangi proses pemasangan pagar oleh PT PP Properti. Dalam aksinya, TS tidak hanya mengintimidasi karyawan perusahaan, tetapi juga melepaskan tiga tembakan yang mengenai kaca alat berat backhoe. Akibatnya, kaca pecah dan serpihannya melukai kaki operator alat berat tersebut. “Tindakan ini merupakan pengancaman bersenjata yang sangat serius,” ungkap Abdul Waras dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (21/4/2025).
Penangkapan Berujung Kerusuhan
Proses penahanan TS tidak berjalan mulus. Pada Jumat (18/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Metro Depok yang hendak membawa TS dari lokasi kejadian dihadang oleh massa pendukung ormas GRIB Jaya. Kerusuhan pun tak terhindarkan, dengan massa merusak dan membakar mobil dinas polisi jenis Xenia. Selain itu, seorang anggota polisi, Aipda Ariek, dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh salah satu anggota ormas berinisial RS, yang bertugas sebagai satgas GRIB Ranting Harjamukti.
Polisi juga mengidentifikasi pelaku pembakaran mobil, yaitu GR, yang merupakan anggota satgas GRIB lainnya. “Kami telah mengamankan beberapa tersangka terkait kerusuhan ini, termasuk mereka yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran,” tambah Abdul Waras.
Latar Belakang Konflik
Konflik ini bermula dari upaya PT PP Properti untuk memasang pagar di lahan yang berada di Kampung Baru, Harjamukti. TS dan kelompoknya diduga menolak kehadiran proyek tersebut, yang memicu aksi intimidasi. Menurut polisi, TS tidak kooperatif saat diminta hadir untuk pemeriksaan, sehingga aparat terpaksa melakukan penahanan paksa.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Metro Depok, dengan TS menghadapi tuduhan pengancaman bersenjata api, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api ilegal. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan anggota ormas lain dalam kerusuhan yang terjadi pasca-penahanan.
Respons dan Langkah Kepolisian
Polres Metro Depok menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. “Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan atau pengancaman yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Abdul Waras. Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan untuk mengungkap motif di balik aksi TS dan kelompoknya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pimpinan ormas dan tindakan kekerasan yang berujung pada kerusuhan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kesimpulan
Kasus penembakan dan kerusuhan di Harjamukti ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan sesuai hukum. Tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata api, tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memicu ketegangan sosial. Dengan penanganan tegas dari kepolisian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan serupa di masa depan.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini.