Hiburan Malam Ilegal Merajalela, Satpol PP Serang Cuek? Pemuda Pancasila Siap Laporkan ke Gubernur!

oleh
Bintang Dwi, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Serang.
Bintang Dwi, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC) Kabupaten Serang.

KAB. SERANG, CompasKotaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, disorot karena dianggap tidak menanggapi surat yang dilayangkan oleh Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Sebelumnya, tepatnya pada 4 Juni 2025, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang telah mengirimkan surat pengaduan kepada Satpol PP Kabupaten Serang. Surat tersebut berisi laporan mengenai pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait aktivitas tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras. Namun, hingga kini, tidak ada balasan atau tindakan nyata dari pihak Satpol PP terkait laporan tersebut.

Floating Ad with AdSense
X

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Serang, Bintang Dwi, ketika ditemui di kantor sekretariat, menyayangkan sikap pasif Satpol PP. Menurutnya, diamnya instansi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih di tengah aturan yang jelas-jelas melarang keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Serang.

“Pada 4 Juni 2025, kami sudah resmi mengirim surat pengaduan mengenai semakin maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi di Serang. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban maupun tindakan tegas di lapangan. Buktinya, tempat hiburan itu masih tetap buka,” ujar Bintang Dwi.

Lebih jauh, Bintang menduga adanya permainan antara oknum Satpol PP dengan pengusaha hiburan malam. “Kami curiga ada kolusi antara oknum dinas Satpol PP dengan pihak pengelola hiburan malam. Jangan sampai ini jadi dugaan liar di tengah masyarakat akibat tak ada penindakan. Dalam waktu dekat kami akan bersurat langsung ke pemerintah Provinsi Banten agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” tegasnya. (Bdi/Red)