Pindah Domisili Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Semua Proses Gratis!
Jakarta, 9 Juli 2025 – CompasKotaNews.com
Pemerintah terus mendorong kemudahan dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satu langkah progresif terbaru adalah kebijakan pindah domisili tanpa memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Proses ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, yang secara resmi menghapus syarat surat pengantar dari lingkungan setempat dalam pengurusan pindah alamat domisili.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pindah Domisili
Bagi warga yang ingin mengurus pindah alamat dalam satu kabupaten atau kota, cukup menyiapkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik (KTP-el)
- Mengisi formulir F-1.03
- Surat tidak keberatan dari pemilik rumah (jika menyewa atau menumpang)
- Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak
Dokumen ini diserahkan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Provinsi
Proses pindah domisili lintas wilayah administratif seperti antar kabupaten atau provinsi dilakukan dalam dua tahap:
1. Tahap Pertama – Disdukcapil Asal
- Mengisi formulir F-1.03
- Menyerahkan fotokopi KK
- Mendapatkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI)
- KTP dan KK bisa tetap atau diganti tergantung status kepala keluarga
2. Tahap Kedua – Disdukcapil Tujuan
- Menyerahkan SKPWNI
- Mengganti alamat pada KTP-el dan KIA
- Melampirkan surat izin dari pemilik rumah (jika tidak tinggal di rumah milik sendiri)
Jika SKPWNI belum diurus, Disdukcapil daerah tujuan dapat memproses melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Layanan 100% Gratis
Disdukcapil menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang lengkap dan bisa mengurus langsung tanpa harus melalui RT/RW atau kelurahan.
Redaksi: CompasKotaNews.com
Editor: Redaksi Umum
Telegram: t.me/compaskotanews