Dugaan Kecurangan SPMB 2025 di SMPN 8 Kota Serang: Manipulasi Zonasi dan Siswa Luar Kota Masuk Sekolah Negeri Tersebut

oleh

Dugaan adanya Kecurangan SPMB 2025 di SMPN 8 Kota Serang seperti manipulasi Zonasi dalam rekrutmen siswa baru dari luar Kota Serang bisa masuk di Sekolah Negeri Tersebut

Serang Kota || Compaskotanews.com —
Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun 2025 di SMP Negeri 8 Walantaka, Kota Serang, diwarnai dugaan kecurangan serius yang mencoreng integritas sistem pendidikan. Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi manipulasi data jarak domisili dalam jalur zonasi serta penerimaan siswa dari luar wilayah Kota Serang.

Floating Ad with AdSense
X

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data jarak asli dengan data yang tertera dalam pengumuman sekolah. Dari hasil investigasi awal, tercatat empat siswa yang jaraknya semula 3.200 meter dari sekolah, namun dalam data pengumuman diklaim hanya sekitar 2.200 meter.

Perbedaan mencolok ini memunculkan kecurigaan publik, mengingat jalur zonasi seharusnya mengutamakan siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah. Ironisnya, sejumlah siswa yang berlokasi sangat dekat dengan SMPN 8 justru gagal diterima.

Hal ini memantik protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kalangan pers. Johan, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kota Serang, menyatakan bahwa pihaknya mendapati indikasi kecurangan yang masif dan sistematis.

“Saya akan meminta data lengkap seluruh siswa yang diterima melalui jalur zonasi di SMPN 8. Kami ingin mengungkap praktik manipulatif yang diduga dilakukan untuk meloloskan siswa tidak layak,” tegas Johan kepada wartawan.

Ia menyebut dugaan kecurangan ini tidak hanya merugikan siswa dan orang tua, namun juga merusak marwah pendidikan Kota Serang. Menurutnya, penerimaan siswa baru seharusnya transparan, adil, dan akuntabel.

Nada serupa disampaikan Toni Firdaus, salah satu pemerhati kebijakan pendidikan di Serang. Ia menyebut, “Praktik seperti ini mencoreng nama baik Walikota Serang sebagai Ketua SPMB. Kepercayaan publik bisa hilang jika dibiarkan.”

BACA JUGA :  Serahkan Hibah Tanah milik Pemerintah Kota Serang untuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI

Menurut Toni, penting untuk segera membentuk tim investigasi independen guna menelusuri praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam proses SPMB tersebut.

Jika terbukti melakukan manipulasi data, pihak sekolah maupun oknum terkait bisa dikenakan sanksi hukum yang berat. Dalam ketentuan hukum Indonesia, pemalsuan data untuk keuntungan pribadi bisa dipidana penjara maupun denda.

Selain itu, jika praktik curang melibatkan pemalsuan dokumen atau penyuapan, maka pelakunya juga dapat dijerat pasal-pasal pidana umum. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Tak hanya pidana, sanksi administratif juga mengintai. Misalnya, pembatalan hasil penerimaan bagi siswa yang masuk melalui cara tidak sah, termasuk jika terbukti menggunakan domisili palsu.

Dalam beberapa kasus di daerah lain, siswa yang terbukti memakai alamat fiktif untuk meloloskan diri dalam zonasi bahkan dikeluarkan dari sekolah. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem pendidikan.

Sanksi lebih lanjut bisa berupa pencatatan dalam daftar hitam, yang membuat siswa tersebut sulit mendaftar ke sekolah lain selama periode tertentu. Ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain curang dalam proses pendidikan.

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Kota Serang. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi data dalam SPMB, agar tidak mudah dimanipulasi.

Publik berharap agar Walikota Serang sebagai Ketua SPMB 2025 bersikap tegas dan memerintahkan audit independen terhadap semua data peserta didik baru, terutama yang diterima melalui jalur zonasi.

Transparansi dan keadilan adalah dua pilar utama dalam dunia pendidikan. Ketika keduanya dilanggar, maka akan lahir ketidakpercayaan, kecemburuan sosial, dan ketidakadilan struktural yang merugikan generasi masa depan.

Masyarakat Kota Serang kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan untuk menuntaskan persoalan ini secara tuntas, adil, dan terbuka.

BACA JUGA :  Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Debat Capres Putaran ke 3 Bareng - Bareng Singgung Parabowo Beli 12 Kapal Bekas Dari Qatar

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa. Namun ketika sistemnya dikotori oleh kecurangan, maka bukan hanya satu dua anak yang dirugikan – melainkan seluruh masa depan bangsa.

(Tf – jh/red)