
Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Terjadi di Desa Pasir Limus, Pamarayan – Petani Mengeluh
CompasKotaNews.com, Kabupaten Serang – 30 Juli 2025
Sejumlah petani di Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian pupuk subsidi. Pasalnya, pupuk bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru dipasarkan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk jenis Urea dan NPK Phonska yang seharusnya dijual dengan HET masing-masing sekitar Rp 2.250 dan Rp 2.300 per kilogram, dijual dengan harga mencapai Rp 3.000 hingga Rp 3.500 per kilogram. Kenaikan ini dianggap sangat membebani petani, terutama menjelang musim tanam.
“Kalau harganya seperti ini terus, kami yang kecil tidak akan sanggup. Pemerintah bilang subsidi, tapi di lapangan kami tetap harus bayar mahal,” ujar seorang petani di Desa Pasir Limus, Selasa (30/7).
Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi;
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107:
“Pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.”
Pemerintah daerah diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran ini agar subsidi tepat sasaran dan petani tidak terus dirugikan. Lembaga pengawasan serta aparat penegak hukum juga diharapkan turun tangan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di tingkat desa.
(Red/CKN)