Cara Cek Bantuan Insentif Guru Honorer Non-ASN 2025 Lewat Info GTK
CompasKotaNews.com – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru honorer non-ASN pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan khusus untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, baik yang mengajar di sekolah formal (TK hingga SMK) maupun nonformal (PAUD, KB, TPA) dan terdata di Dapodik.
Besaran dan Jadwal Pencairan
- Nominal bantuan: Rp 2.100.000 per tahun (dibayarkan sekaligus, bukan per semester)
- Periode pencairan: Agustus hingga September 2025
- Batas aktivasi rekening: 30 Januari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan hingga tanggal tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Tahun ini, program menargetkan sekitar 341.248 penerima, meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67 ribu guru.
Langkah Cek Status Bantuan di Info GTK
- Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login dengan akun PTK Dapodik: Masukkan username, password, dan kode captcha.
- Periksa data pribadi dan kepegawaian: Pastikan semua data benar. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan di Dapodik.
- Lihat status tunjangan: Buka menu tunjangan profesi atau insentif. Jika SKTP sudah terbit dan data valid, pencairan akan diproses ke rekening aktif.
- Cetak informasi jika perlu: Gunakan fitur cetak untuk arsip atau kebutuhan administrasi.
Syarat Penerima Bantuan
- Bukan ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdata aktif di Dapodik.
- Memiliki ijazah S1 dan NUPTK.
- Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kemensos.
- Tidak mengajar di sekolah kerja sama luar negeri atau satuan pendidikan non-reguler.
Proses Setelah Dinyatakan Lolos
Guru yang masuk daftar penerima akan mendapatkan notifikasi di Info GTK. Selanjutnya, penerima perlu mengunduh dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta melengkapi dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP
- SK penerima bantuan
- Surat aktif mengajar atau surat keterangan dari yayasan (bagi kepala sekolah yayasan)
Semua berkas ini diserahkan sesuai petunjuk dari dinas pendidikan atau pihak yang berwenang.
Catatan Penting: Pastikan selalu mengakses Info GTK melalui alamat resmi terbaru dan rutin memantau status bantuan agar tidak melewatkan batas waktu aktivasi rekening. (Red/CKN)