
Lagi Viral, Bendera One Piece Bisa Terancam Sanksi Pidana
CompasKotaNews.com – Fenomena pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger tengah menjadi sorotan publik, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tren ini dianggap sebagian pihak berpotensi menurunkan kehormatan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.
Pandangan Pemerintah dan Tokoh Publik
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tren pengibaran bendera One Piece di momen peringatan kemerdekaan bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan berpotensi menjadi provokasi yang dapat mengganggu persatuan bangsa.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan. Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih di posisi sejajar atau di bawahnya melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1). Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana karena dianggap menurunkan wibawa simbol negara.
Ketua Laskar Merah Putih HM Arsyad Cannu juga mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, menyandingkan simbol fiksi dengan bendera negara bisa dianggap melecehkan sejarah dan identitas nasional.
Pandangan Hukum
Sejumlah akademisi hukum pidana dan tata negara menyebut, secara yuridis, tindakan mengibarkan bendera One Piece tidak otomatis masuk ranah pidana jika dilakukan tanpa niat melecehkan atau memprovokasi. Namun, jika ada unsur kesengajaan yang bertujuan merendahkan simbol negara, pelaku dapat dijerat ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Perdebatan soal bendera One Piece ini menunjukkan adanya tarik ulur antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap simbol negara. Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan rasa nasionalisme dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak terjerat sanksi hukum.
Tag: Bendera One Piece, Ancaman Pidana, UU 24 Tahun 2009, Simbol Negara, Berita Hukum, Viral
Reporter: Redaksi CompasKotaNews | Editor: Tim CKNews