
Tarif Listrik PLN per kWh Mulai Berlaku 4 Agustus 2025
Mulai tanggal 4 Agustus 2025, tarif listrik PLN untuk kuartal III/2025 (periode Juli–September) resmi tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, dan mendukung daya saing industri nasional.
Tarif untuk Pelanggan Non-Subsidi (13 Golongan)
Golongan & Daya | Tarif per kWh |
---|---|
R-1/TR 900 VA (RTM) | Rp 1.352 |
R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
R-2/TR (3.500–5.500 VA); R-3/TR (≥6.600 VA) | Rp 1.699,53 |
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) | Rp 1.444,70 |
B-3/TM (>200 kVA) & I-3/TM (>200 kVA) | Rp 1.114,74 |
I-4/TT (≥30.000 kVA) | Rp 996,74 |
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600–200 kVA) | Rp 1.699,53 |
P-2/TM (>200 kVA) | Rp 1.522,88 |
P-3/TR (PJU >200 kVA) | Rp 1.699,53 |
L / TR, TM, TT berbagai golongan | Rp 1.644,52 |
Tarif untuk Pelanggan Bersubsidi (24 Golongan)
Tarif untuk kelompok subsidi, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah, sektor sosial, UMKM, serta fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, dan sekolah, tetap stabil. Rinciannya:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh
- R-1/TR 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
Alasan Tarif Tetap
Kebijakan stabilisasi tarif listrik triwulanan ini mengikuti aturan pemerintah yang mewajibkan evaluasi setiap tiga bulan berdasarkan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar Rupiah, inflasi nasional, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batubara acuan (HBA).
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tanpa beban biaya energi yang berfluktuasi.