Oknum Minta Rp100 Juta untuk Naik Jabatan Eselon IV, Sekda Banten Deden Apradhi Hartawan Ingatkan ASN Jangan Tergoda

oleh

Sersng Kota || Compaskotanews.com —
Menjelang pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, isu jual beli jabatan kembali mencuat. Sejumlah laporan yang diterima menyebut ada oknum tidak bertanggung jawab yang meminta uang hingga Rp100 juta demi memuluskan promosi jabatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan dirinya mendapat laporan langsung dari pegawai. Ada staf yang dimintai bayaran fantastis agar bisa naik jabatan ke level eselon IV. Dugaan pungutan ini jelas meresahkan dan mencederai prinsip profesionalisme di tubuh birokrasi.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Deden, modus yang digunakan oknum tersebut adalah mengaku mampu menyampaikan aspirasi pegawai kepada tokoh masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada Gubernur. Cara ini sengaja dimainkan agar terlihat meyakinkan, seolah jalur promosi bisa ditempuh lewat kedekatan dengan figur publik.

Namun, Deden menegaskan bahwa logika semacam itu tidak masuk akal. Ia mempertanyakan, apakah benar tokoh masyarakat memiliki kewenangan mengatur rotasi pejabat di pemerintahan. “Kalau hanya menyampaikan aspirasi silakan saja, tapi jangan sampai ada praktik transaksional,” ujarnya dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahaya besar dari praktik seperti ini. Jika dibiarkan, fitnah bisa berkembang. Uang yang diberikan bisa saja dikira sampai ke Gubernur, padahal tidak pernah diterima. Hal ini bisa menimbulkan citra buruk, sekaligus menjadi kebiasaan yang sulit diberantas jika dibiarkan berlarut-larut.

Deden menekankan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN) harus menjauhi pola jalan pintas. Jabatan, kata dia, bukanlah barang dagangan, melainkan amanah yang harus diperoleh melalui kompetensi, kinerja, serta integritas.

Ia meminta seluruh ASN agar tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu pihak-pihak yang mengiming-imingi jabatan. “Saya ingatkan, jangan sampai ada yang mau dimanfaatkan. Semua proses berjalan sesuai aturan yang jelas, bukan lewat jalur titipan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deden menegaskan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Banten semata-mata dilakukan atas dasar kebutuhan organisasi. Evaluasi kinerja menjadi pertimbangan utama, bukan karena faktor kedekatan atau kemampuan finansial untuk menyuap.

BACA JUGA :  Ringkasan Film "Norma Antara Mertua dan Menantu"

Pernyataan itu juga sejalan dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni. Menurutnya, ASN yang ingin promosi harus menunjukkan prestasi nyata. “Kalau ingin naik jabatan, buktikan dengan kinerja, bukan dengan uang. Sampaikan aspirasi langsung kepada pimpinan, bukan melalui perantara yang mencari keuntungan,” katanya menirukan arahan Gubernur.

Dengan sikap tegas ini, Pemprov Banten ingin memastikan birokrasi berjalan sehat. Kinerja dan kompetensi menjadi landasan utama, sehingga setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai aturan.

Deden berharap pesan ini dapat menjadi peringatan keras bagi semua pihak, baik internal maupun eksternal, agar tidak lagi mencoba bermain-main dengan praktik jual beli jabatan. Ia menegaskan, jika ada yang kedapatan, tindakan tegas akan segera diambil.

Isu Rp100 juta untuk promosi jabatan di tubuh Pemprov Banten ini menjadi cermin betapa rentannya birokrasi dari praktik curang. Namun dengan ketegasan pimpinan, diharapkan sistem bisa tetap berjalan bersih dan para ASN terdorong bekerja dengan dedikasi tanpa tergoda jalan pintas.

(Tf/red)