
Polres Serang Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis di PT GRS
Serang – CompasKotaNews.com
Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang jurnalis TribunBanten serta staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terjadi di kawasan industri PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan bukti di lapangan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sipil yang berprofesi sebagai sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT GRS. Mereka terbukti melakukan pemukulan, mencekik, hingga menendang staf KLH. Sementara dua tersangka lainnya terlibat dalam pengejaran dan pemukulan terhadap jurnalis yang tengah bertugas meliput.
“Motif para pelaku terhadap staf KLH adalah untuk merampas serta menghapus rekaman video yang diambil saat insiden. Sedangkan aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi karena mereka keliru mengira korban bagian dari massa aksi yang kerap datang ke lokasi,” ungkap AKBP Condro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Seluruhnya kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain lima orang tersebut, dua anggota Brimob berinisial TG dan TR sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penanganan keduanya kini dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Banten untuk diproses sesuai aturan hukum dan kode etik kepolisian.
Polisi menegaskan, penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam aksi kekerasan ini. (Red/CKN)
Meta Deskripsi
Polres Serang menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap jurnalis dan staf KLH di PT GRS Jawilan. Para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
Tags
#PolresSerang #PengeroyokanJurnalis #PTGRS #Banten #BeritaHukum #CompasKotaNews