Divpropam Polri Tetapkan 7 Anggota Langgar Etik dalam Kasus Meninggalnya Pengemudi Ojol
Jakarta.CompasKotaNews.Com
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait insiden yang menyebabkan meninggalnya pengemudi ojek online, almarhum Affan Kurniawan. Dari penyelidikan tersebut, tujuh personel Polri dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, klasifikasi pelanggaran dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan sedang. Dua anggota, masing-masing Kompol K dan Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena terlibat langsung sebagai pengemudi serta pendamping kendaraan taktis.
Sementara itu, lima personel lain dijatuhi sanksi pelanggaran sedang lantaran berada di dalam kendaraan tersebut sebagai penumpang.
“Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme sidang kode etik maupun, bila ditemukan unsur pidana, proses hukum di pengadilan,” tegas Brigjen Agus, Senin (1/9).
Lebih lanjut, ia menyampaikan jadwal sidang etik bagi para personel yang terbukti melanggar. Sidang terhadap dua anggota dengan pelanggaran berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Sedangkan sidang untuk lima anggota lainnya dengan pelanggaran sedang dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.
(Red)
Sumber:Humas Polri