Oknum Warga Diduga Minta Iuran Proyek Paving di Desa Ranjeng
SERANG, CompasKotaNews.com — Proyek pemasangan paving blok di RT.41 RW.06 Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kembali menuai persoalan. Selain sorotan terhadap minimnya transparansi, kini muncul dugaan adanya oknum warga yang meminta iuran kepada penduduk setempat terkait proyek senilai Rp159.812.900,00 ini.
Informasi ini disampaikan oleh seorang pegiat publik yang sebelumnya telah menyoroti ketiadaan rincian volume pekerjaan di papan proyek. “Kami mendapat laporan dari warga, ada oknum yang masih meminta iuran. Ini sangat mengkhawatirkan karena proyek ini seharusnya sudah dibiayai penuh oleh anggaran pemerintah,” tegasnya.
Peringatan untuk Warga: Proyek Bebas Biaya Tambahan
Menurutnya, praktik ini tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan. Proyek yang didanai oleh APBD atau APBN tidak boleh meminta kontribusi tambahan dalam bentuk apa pun dari warga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada oknum yang meminta iuran.
“Masyarakat harus tahu, proyek ini sepenuhnya gratis. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan ke pihak berwajib atau pemerintah desa. Jangan sampai ada warga yang merasa terbebani dan dirugikan,” pesannya.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Kasus ini menambah daftar masalah dalam proyek paving blok di Desa Ranjeng. Pegiat publik tersebut menuntut adanya transparansi penuh dari pihak pelaksana proyek dan pemerintah desa. Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar ini.
“Penting untuk segera diusut tuntas. Masalah ini tidak hanya tentang pembangunan fisik, tapi juga tentang keadilan dan penggunaan uang rakyat yang seharusnya bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya. (Red/CKN)