Pemkot Serang dan DPRD Siapkan Perda Ketat untuk Hentikan Peredaran Miras

oleh
Pemkot Serang dan DPRD Siapkan Perda Ketat untuk Hentikan Peredaran Miras
Pemkot Serang dan DPRD Siapkan Perda Ketat untuk Hentikan Peredaran Miras

Pemkot Serang dan DPRD Siapkan Perda Ketat untuk Hentikan Peredaran Miras

Serang, CompasKotaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama DPRD akan segera membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru yang lebih tegas terkait peredaran minuman keras (miras).

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, usai meninjau ratusan botol miras hasil sitaan penggerebekan yang dilakukan Polsek Taktakan bersama Satpol PP Kota Serang di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.

Floating Ad with AdSense
X

Menurut Budi, miras menjadi salah satu pemicu utama munculnya berbagai tindak kriminal, mulai dari tawuran pelajar hingga aksi brutal geng motor.

“Anak-anak bisa dengan mudah membeli miras karena harganya murah. Ini yang harus dihentikan. Dengan adanya Perda baru, bukan hanya penyewa, tapi pemilik kontrakan juga bisa dikenai pidana agar ada efek jera,” tegas Budi, Senin (22/9/2025).

Gudang Miras Terbongkar Hasil Pengintaian Dua Bulan

Budi menjelaskan, terbongkarnya gudang miras di Kampung Kubang merupakan hasil pengintaian aparat selama dua bulan. Sebuah rumah kontrakan yang awalnya mencurigakan ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Awalnya kami hanya memantau aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan bersama, ternyata benar dijadikan gudang miras,” ujarnya.

Bantah Isu Legalisasi Miras

Budi juga menepis isu yang menyebut dirinya mendukung legalisasi miras. Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah provokasi yang tidak benar.

“Isu itu hanya fitnah. Justru kami ingin memperketat aturan agar peredaran miras bisa ditekan dan masyarakat, khususnya generasi muda, terhindar dari dampak buruknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  RS Hermina Ciruas Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS Balita Asal Pontang

Pemilik Kontrakan Diingatkan Lebih Selektif

Selain itu, Wali Kota Serang juga mengingatkan para pemilik rumah kontrakan agar lebih berhati-hati dalam memilih penyewa.

“Jangan sampai kontrakan dijadikan gudang miras atau narkoba. Ke depan, jika terbukti, pemilik kontrakan juga tidak akan lepas dari jerat hukum,” tambahnya.

Polisi Dalami Keterlibatan Pemilik Kontrakan

Kapolsek Taktakan, AKP Malik Abraham, menegaskan pihaknya masih mendalami peran pemilik kontrakan dalam kasus tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, pada Sabtu (20/9/2025) sore, petugas gabungan Polsek Taktakan dan Satpol PP Kota Serang berhasil menggerebek tiga rumah kontrakan di Kampung Kubang yang disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan miras. (Budi/Red)