Polri Tegaskan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Hanya Menyasar Pelaku Anarkis

oleh

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Hanya Menyasar Pelaku Anarkis

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Polri melalui Bareskrim merilis perkembangan penanganan hukum terkait kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Dari total 246 laporan polisi yang diterima, aparat telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.

Penindakan berlangsung di 15 polda bersama Bareskrim, dengan kasus dominan meliputi penjarahan, pembakaran fasilitas, hingga penyebaran provokasi di media sosial.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain bom molotov, senjata tajam, serta akun medsos yang digunakan untuk menghasut.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menegaskan bahwa proses hukum ini tidak menyasar masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.

“Penegakan hukum ini murni ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.
(Red)

sumber:Humas Polri

BACA JUGA :  Kadinkes Kota Serang Hasanudin Sebutkan Angka Kematian Bayi Tahun 2023 di Kota Serang Mengalami Peningkatan