Polri Terbitkan Perkap Baru Soal Penindakan Aksi Penyerangan

oleh

Polri Terbitkan Perkap Baru soal Penindakan Aksi Penyerangan

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Floating Ad with AdSense
X

Aturan ini menjadi acuan normatif bagi setiap anggota kepolisian dalam menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa lahirnya Perkap tersebut didorong oleh kebutuhan akan landasan hukum yang jelas, tegas, dan terukur bagi aparat di lapangan.

Menurutnya, polisi sering berhadapan dengan situasi yang tidak hanya mengancam keselamatan diri personel, tetapi juga keluarga dan fasilitas kepolisian.

“Perkap ini tidak dibuat semata-mata karena satu insiden. Aturan ini bersifat menyeluruh, antisipatif, sekaligus preventif. Tujuannya agar setiap tindakan anggota di lapangan selalu berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Prioritaskan Keselamatan Personel dan Masyarakat

Erdi menegaskan, keselamatan jiwa baik anggota Polri maupun masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya Perkap tersebut, aparat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penindakan, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa dalam sejumlah kasus penyerangan, nyawa personel maupun masyarakat sangat terancam. Karena itu, Perkap ini hadir agar tindakan kepolisian lebih profesional, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan jiwa serta ketertiban umum,” jelasnya.

Polri berharap, penerapan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 dapat semakin memperkuat profesionalisme anggota dalam bertugas, sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional.
(Red)