KLH Gugat PT Peter Metal Technology dan Pengelola Kawasan Industri Cikande Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137
Serang, CompasKotaNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menempuh jalur hukum terhadap PT Peter Metal Technology (PMT) dan pihak pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Kedua pihak diduga bertanggung jawab atas pencemaran radiasi Cesium-137 yang mencemari lingkungan sekitar.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. “Dua pihak yang akan digugat adalah PT PMT sebagai tergugat pertama, dan pengelola kawasan industri Modern Cikande sebagai tergugat kedua,” ujarnya di Serang, Selasa (30/9/2025).
Jalur Hukum Perdata dan Pidana
Hanif menjelaskan bahwa gugatan perdata sedang disusun secara rinci untuk segera diajukan ke pengadilan. Selain itu, KLH juga akan menempuh jalur pidana berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 terkait kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
“Proses hukum akan dilakukan secara multidoor, baik perdata maupun pidana, agar pertanggungjawaban bisa menyeluruh,” tambah Hanif.
Dugaan Kelalaian dalam Proses Produksi
Menurut KLH, PT PMT diduga melakukan peleburan scrap logam yang ternyata mengandung zat berbahaya Cesium-137. Proses ini kemudian menimbulkan pencemaran radiasi di sejumlah titik kawasan industri.
“Memang ada kemungkinan mereka tidak mengetahui bahwa scrap yang dilebur mengandung Cesium. Namun, ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Hanif.
Selain perusahaan, pengelola Kawasan Industri Modern Cikande juga dianggap turut bertanggung jawab karena lalai dalam pengawasan.
Dekontaminasi Tetap Berjalan
Sembari menunggu proses hukum, Satgas Lingkungan Hidup terus melakukan langkah teknis berupa dekontaminasi dan remediasi lingkungan di lokasi terdampak.
“Proses hukum tetap berjalan, sementara upaya pembersihan lingkungan terus dilakukan secara paralel,” pungkas Hanif. (Desi/Red)