
Klarifikasi Kasus Kepala Sekolah Karaoke di Pandeglang, Disdikpora Beri SP1
Pandeglang, CompasKotaNews.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan dua kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang tengah karaoke saat jam belajar menuai sorotan publik. Keduanya kini telah memberikan klarifikasi sekaligus menerima sanksi dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang.
Peristiwa itu terjadi di SD Negeri 2 Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam video berdurasi 2 menit 26 detik tersebut, tampak sepasang pria dan wanita berbusana dinas sedang bernyanyi di dalam ruang sekolah.
Belakangan diketahui, keduanya adalah pasangan suami-istri, yakni Abad Asrori, Kepala SD Negeri 2 Pasirtenjo, dan Dian Widiyanti, Kepala SD Negeri 2 Ciodeng.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Dalam keterangannya, Abad Asrori membenarkan bahwa kejadian itu benar adanya. Menurutnya, karaoke dilakukan bukan untuk bersenang-senang, melainkan dalam rangka uji coba perangkat Smart Board dan perlengkapan digitalisasi sekolah.
“Kami tidak ada niat melalaikan tugas. Karaoke itu bagian dari mencoba fasilitas yang baru diterima. Namun, kami akui tindakan tersebut keliru karena dilakukan di jam belajar,” ujarnya.
Abad menegaskan dirinya dan sang istri menyesali peristiwa tersebut, karena mencederai kedisiplinan sebagai ASN dan mencoreng citra dunia pendidikan.
Tindakan Disdikpora
Menanggapi kasus ini, Disdikpora Pandeglang langsung menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada keduanya.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh bidang internal dinas. Ia menambahkan, perangkat Smart Board yang digunakan karaoke memang merupakan bagian dari program bantuan pemerintah untuk mendukung digitalisasi sekolah.
“Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan memberikan SP1 sebagai bentuk sanksi disiplin. Hal ini menjadi pelajaran agar seluruh kepala sekolah menjaga etika serta kedisiplinan di lingkungan pendidikan,” kata Nono.
Sorotan Publik
Kasus ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian menilai tindakan dua kepala sekolah tersebut sebagai pelanggaran disiplin yang tidak pantas dilakukan di jam kerja, apalagi di lingkungan sekolah.
Dengan adanya sanksi resmi dari Disdikpora, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. Dunia pendidikan, kata Nono, harus menjadi teladan baik bagi siswa maupun masyarakat. (Budi/Red)