Jaksa Agung Copot Pejabat Jamintel Terkait Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Fahrenheit

oleh

Jaksa Agung Copot Pejabat Jamintel Terkait Skandal Penggelapan Barbuk Kasus Fahrenheit

JAKARTA.CompasKotaNews.Com
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Iwan Ginting dari jabatannya sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis, Jamintel Kejaksaan Agung.

Floating Ad with AdSense
X

Langkah tegas ini diambil setelah namanya terseret dalam kasus penggelapan uang barang bukti (barbuk) terkait investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Diketahui, ketika perkara Fahrenheit bergulir, Iwan Ginting masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Ia kemudian digantikan oleh Jaksa Hendri Antoro, yang juga ikut terseret dalam perkara yang sama.

“Iya, ada (Jaksa Iwan Ginting). Perkara itu kan sudah berjalan sejak sebelum Pak Hendri menjabat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Anang, pencopotan Iwan dilakukan karena adanya kelalaian serius dalam penanganan barang bukti selama masa jabatannya sebagai Kajari Jakbar. “Jaksa Agung sudah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Beberapa di antaranya sudah resmi dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Ajukan Banding atas Putusan Etik

Usai diberhentikan dari jabatannya, Iwan Ginting diketahui mengajukan banding terhadap putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pencopotan. Pihak Kejagung menyatakan menghormati langkah tersebut.

“Secara etik sudah ada putusan. Tapi kalau yang bersangkutan ingin mengajukan banding, itu haknya. Kami menghormati proses tersebut,” kata Anang.

Nama Iwan Ginting dan Hendri Antoro Disebut dalam Sidang

Nama Iwan Ginting dan Hendri Antoro kembali mencuat dalam persidangan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, pelaku utama penggelapan uang barang bukti kasus Fahrenheit. Dalam dakwaan, keduanya disebut menerima aliran dana Rp500 juta masing-masing dari total Rp11,7 miliar uang hasil kejahatan.

BACA JUGA :  Inovasi dan Dedikasi: Kepala Puskesma Kalodran Ade Nurafiah Berjuang untuk Kesehatan Warga

Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa Azam membantah telah memberikan uang tersebut kepada kedua jaksa. Ia mengaku menikmati seluruh uang hasil penggelapan itu sendiri.

“Dari hasil sidang, seluruh uang Rp11,7 miliar disita dari Azam. Tidak ada bukti aliran dana ke pihak lain. Bahkan di persidangan, Azam mengakui uang itu hanya ia yang menikmati,” jelas Anang.

Dengan demikian, meski nama dua jaksa itu disebut dalam dakwaan, tidak ditemukan bukti kuat adanya aliran dana kepada mereka. “Fakta di persidangan menunjukkan semua uang diterima oleh Azam dan telah dikembalikan ke negara,” pungkasnya.
(Red)