Polisi Razia Hotel Surabaya: 34 Pria Tertangkap Telanjang dalam Acara Seksual Komunitas LGBTQ

oleh
Polisi Razia Hotel Surabaya: 34 Pria Tertangkap Telanjang dalam Acara Seksual Komunitas LGBTQ
Polisi Razia Hotel Surabaya: 34 Pria Tertangkap Telanjang dalam Acara Seksual Komunitas LGBTQ

Polisi Razia Hotel Surabaya: 34 Pria Tertangkap Telanjang dalam Acara Seksual Komunitas LGBTQ

Surabaya, CompasKotaNews.com – Aparat kepolisian Kota Surabaya melakukan penggerebekan mendadak di sebuah hotel mewah pada Sabtu malam (18/10/2025), yang mengungkap adanya pertemuan rahasia melibatkan 34 pria dalam kondisi telanjang saat sedang mengikuti acara yang diduga berunsur seksual. Insiden ini menimbulkan perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap kegiatan yang melanggar norma kesusilaan di wilayah Jawa Timur.

Menurut keterangan dari pihak berwenang, razia tersebut dilancarkan berdasarkan laporan intelijen yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat memasuki salah satu ruangan ballroom hotel yang telah disewa secara pribadi, petugas mendapati peserta acara sedang dalam posisi yang tidak pantas, dengan sebagian besar peserta berstatus pria dewasa tanpa busana.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di hotel tersebut. Setelah verifikasi, tim langsung bergerak cepat untuk mencegah potensi pelanggaran lebih lanjut,” ujar AKP Budi Santoso dalam konferensi pers singkat di Mapolrestabes Surabaya pada Minggu pagi (19/10/2025). Ia menambahkan bahwa acara tersebut diduga merupakan pertemuan komunitas LGBTQ+ yang berubah menjadi pesta intim, meskipun panitia mengklaim awalnya hanya sebagai gathering biasa.

Kronologi Penggerebekan dan Temuan Polisi

Berdasarkan rekonstruksi peristiwa dari pihak kepolisian, acara dimulai sejak sore hari di Hotel Grand Palace, kawasan pusat kota Surabaya. Ruangan yang disewa telah dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti proyektor, sound system, dan hidangan ringan, yang menarik sekitar 40 orang lebih. Namun, saat razia dilakukan, hanya 34 individu yang berhasil diamankan karena sebagian lain sempat melarikan diri melalui pintu darurat.

BACA JUGA :  Musdes Penetapan RKPDES Tahun Anggaran 2023 Dan MusrenbangDes Penyusunan Penetapan DURKPDES Tahun Anggaran 2025 Desa Padasuka Kecamatan Baros Serang Banten

Petugas menemukan barang bukti berupa kondom, pelumas, dan pakaian yang berserakan di lokasi. Tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba atau senjata tajam, tetapi polisi tetap melakukan tes urine terhadap semua tersangka untuk memastikan tidak ada unsur tambahan yang melanggar hukum. Mayoritas peserta berusia antara 25 hingga 45 tahun, berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk pekerja swasta, mahasiswa, dan warga lokal.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di tempat umum, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. Saat ini, para tersangka ditahan di ruang tahanan Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berupaya melacak panitia utama acara yang diduga berasal dari luar kota.

Respons Masyarakat dan Aktivis Hak Asasi Manusia

Kabar penggerebekan ini langsung menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi. Sejumlah netizen menyatakan dukungan terhadap tindakan polisi dalam menjaga moralitas masyarakat, sementara kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) mengkritik operasi tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap komunitas minoritas seksual.

“Penegakan hukum harus adil dan tidak menargetkan kelompok tertentu. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi,” kata Rina Wijaya, koordinator LSM Perlindungan Minoritas Jatim, melalui pesan WhatsApp kepada CompasKotaNews.com. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial menyatakan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk memberikan konseling bagi para tersangka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Implikasi Hukum dan Pencegahan ke Depan

Insiden ini menyoroti tantangan dalam mengawasi kegiatan pribadi di fasilitas umum seperti hotel, di mana privasi sering kali bertabrakan dengan regulasi publik. Pakar hukum dari Universitas Airlangga, Dr. Hadi Pranoto, menilai bahwa razia semacam ini perlu didasari bukti kuat untuk menghindari tuduhan pelanggaran privasi. “Polisi telah bertindak tepat waktu, tapi edukasi masyarakat tentang batas kesusilaan juga penting,” katanya.

BACA JUGA :  LSM MTB (Macan Tunggal Banten) Angkat Bicara Terkait Adanya Pedagang Kaki lima Di Tengah Bunderan Perempatan Gunung Sari

Kepolisian Daerah Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan patroli di area hiburan malam, termasuk hotel dan klub malam, guna mencegah penyebaran kegiatan serupa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui nomor darurat 110 atau aplikasi polisi online.

CompasKotaNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update terbaru. Bagikan pendapat Anda di kolom komentar: Apakah razia ini tepat sasaran atau justru melanggar hak individu?

Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi dan sumber terpercaya. Tanggung jawab jawab atas konten sepenuhnya pada redaksi CompasKotaNews.com. Dipublikasikan pada 19 Oktober 2025.