Skandal Pernikahan Haram di Lebak Banten: Oknum KUA Cirinten Diduga Fasilitasi Poligami Ilegal, Hingga Intimidasi Istri Pertama

oleh
Skandal Pernikahan Haram di Lebak Banten: Oknum KUA Cirinten Diduga Fasilitasi Poligami Ilegal, Hingga Intimidasi Istri Pertama
Skandal Pernikahan Haram di Lebak Banten: Oknum KUA Cirinten Diduga Fasilitasi Poligami Ilegal, Hingga Intimidasi Istri Pertama

Skandal Pernikahan Haram di Lebak Banten: Oknum KUA Cirinten Diduga Fasilitasi Poligami Ilegal, Hingga Intimidasi Istri Pertama

Lebak, CompasKotaNews.com – Kasus pernikahan gelap yang melibatkan oknum pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, kini menjadi sorotan. Seorang pria berinisial FI, yang sudah berstatus suami sah dari seorang ibu rumah tangga, diduga dinikahkan secara sembunyi-sembunyi dengan wanita asal Kota Serang oleh oknum Kepala KUA setempat berinisial S. Insiden ini tidak hanya merusak rumah tangga, tapi juga memicu ancaman balik terhadap korban.

Peristiwa kontroversial ini terbongkar setelah istri sah FI, yang akrab disapa KK (35 tahun), warga Kampung Hegarmanah, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Lebak, melaporkan suaminya ke Polres Lebak pada Selasa, 28 Oktober 2025. KK mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana poligami tersebut hingga informasi bocor dari pihak tak terduga.

Floating Ad with AdSense
X

Latar Belakang Kasus Pernikahan Gelap di KUA Cirinten

Menurut pengakuan KK, proses pernikahan ilegal itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar, termasuk persetujuan dari istri pertama. “Dia yang memfasilitasi pernikahan suami saya dengan wanita selingkuhannya itu,” ungkap KK saat dihubungi via telepon pada Minggu, 2 November 2025. Informasi sensitif ini didapatkan KK dari anak sulung dari wanita selingkuhan tersebut, yang secara tak sengaja membocorkan rahasia keluarga.

Oknum Kepala KUA Cirinten, yang disebut-sebut berinisial S, awalnya mengakui keterlibatannya. Ia bahkan datang ke rumah KK untuk mencoba mediasi dan mencari solusi damai. “Dia mengaku salah dan ingin musyawarah, tapi kami tidak mencapai kesepakatan,” tambah KK dengan nada kecewa. Sayangnya, upaya rekonsiliasi itu berubah menjadi intimidasi. Oknum tersebut justru mengancam akan membalas dengan melaporkan KK atas tuduhan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :  Pesona Gunung Batu Lawang, Wisata Pegunungan Tersembunyi di Cilegon yang Wajib Dikunjungi

Ancaman Intimidasi dan Dampak Psikologis bagi Korban

Situasi semakin memanas ketika ancaman itu disampaikan melalui telepon pada pagi hari yang sama. “Seolah-olah menantang, dia bilang mau balas dendam dengan laporan polisi,” cerita KK, yang kini merasa tertekan secara emosional. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal etika dan integritas pegawai KUA, yang seharusnya menjadi penjaga moral dalam urusan perkawinan sesuai ajaran agama.

KK, yang telah menjalani pernikahan sah selama bertahun-tahun, kini berjuang mempertahankan hak-haknya sebagai istri pertama. Ia menolak untuk diam saja dan berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran oleh oknum KUA tersebut. “Saya minta dia bertanggung jawab, bawa suami saya kembali ke keluarga ini,” tegas KK.

Respons Pihak Berwenang dan Harapan Masyarakat Lebak

Hingga kini, Polres Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait laporan KK. Namun, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi lembaga keagamaan untuk memperketat pengawasan terhadap prosedur pernikahan, terutama yang melibatkan poligami. Di tengah maraknya isu pernikahan siri atau gelap di wilayah pedesaan Banten, insiden di Cirinten ini bisa menjadi katalisator perubahan.

Masyarakat Lebak, khususnya di Kecamatan Warunggunung dan Cirinten, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Banten untuk melakukan audit internal terhadap operasional KUA setempat. “Kami tidak ingin pejabat agama justru menjadi biang kerok kehancuran rumah tangga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

CompasKotaNews.com akan terus memantau perkembangan kasus oknum KUA Cirinten Lebak ini. Jika Anda memiliki informasi terkait pernikahan ilegal di Banten atau kasus serupa, silakan hubungi redaksi melalui email newscompaskota@gmail.com.

Artikel ini disusun berdasarkan laporan lapangan dan wawancara langsung, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi privasi.