‎Sekdes Ragas Masigit Minta Maaf Usai Videonya Viral Usir Wartawan, Namun Terkesan Cari Pembenaran

oleh
‎Sekdes Ragas Masigit Minta Maaf Usai Videonya Viral Usir Wartawan, Namun Terkesan Cari Pembenaran
‎Sekdes Ragas Masigit Minta Maaf Usai Videonya Viral Usir Wartawan, Namun Terkesan Cari Pembenaran

‎Sekdes Ragas Masigit Minta Maaf Usai Videonya Viral Usir Wartawan, Namun Terkesan Cari Pembenaran

‎Serang, CompasKotaNews.com – Setelah videonya viral di media sosial karena mengusir wartawan CompasKotaNews.com yang sedang meliput, Sekretaris Desa (Sekdes) Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

‎Dalam video yang beredar luas, tampak Sekdes bersikap arogan saat meminta wartawan meninggalkan area kantor desa. Tindakan tersebut sontak menuai kritik tajam dari masyarakat dan insan pers, karena dianggap tidak menghormati kebebasan pers dan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Floating Ad with AdSense
X

‎Menanggapi ramainya reaksi publik, Sekdes Ragas Masigit akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf. Ia mengakui tindakannya keliru dan berjanji akan memperbaiki sikapnya di masa mendatang.

‎> “Kami meminta maaf atas kesalah fahaman terhadap wartawan karna wartawan itu tidak menyebutkan identitas dari awal,” ujar Sekdes dalam pernyataan resminya.

‎Namun, dalam pernyataan maaf tersebut, Sekdes dinilai sebagian pihak masih terkesan mencari pembenaran, dengan alasan wartawan yang datang tidak memperkenalkan diri. Padahal, berdasarkan keterangan yang dihimpun, wartawan belum sempat memperkenalkan diri karena Sekdes sudah lebih dulu bersikap arogan dan meminta keluar dengan nada tinggi.

‎Sikap tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap aparatur pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

‎Pihak redaksi CompasKotaNews.com menyambut baik itikad permintaan maaf yang disampaikan, namun menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

‎> “Kami menghargai permintaan maaf itu, tapi yang terpenting adalah perubahan sikap dan penghormatan terhadap kerja-kerja pers di lapangan. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Budi perwakilan redaksi CompasKotaNews.com.

BACA JUGA :  Siap Amankan Jalur Mudik, Wadansat Brimob Polda Pimpin Apel Gelar Pasukan

‎Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat desa dan pejabat publik agar lebih memahami peran media sebagai mitra informasi masyarakat, bukan sebagai pihak yang harus dihindari atau dihadapi dengan emosi. (Red/CKN)