Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka

oleh
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka

Jakarta, CompasKotaNews.com – Perkembangan terbaru dalam perkara tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase penting. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rapat perkara secara internal pada Kamis (6/11/2025) kemarin, guna mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi dijadikan tersangka.

Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, kegiatan gelar perkara ini bertujuan untuk mendalami tanggung jawab individu-individu yang terlibat dalam penyebaran tudingan tersebut. Di antara nama-nama yang disebut sebagai terlapor mencakup Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar, beserta rekan-rekannya.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami memang sedang berupaya menentukan status tersangka secara pasti,” ungkap Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Ia menekankan bahwa proses ini didahului oleh asesmen mendalam bersama pakar-pakar terkait, dengan pengawasan ketat dari lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menjamin transparansi penuh.

Sebelum memasuki tahap gelar perkara, penyidik telah menyelesaikan evaluasi bersama para ahli. “Asesmen dengan tim ahli baru saja rampung, dan kini dilanjutkan dengan gelar perkara di bawah pengawasan internal yang ketat,” tambahnya.

Naik Status ke Penyidikan: Ratusan Saksi dan Ahli Diperiksa

Sebelumnya, pada Jumat (31/10/2025), Polda Metro Jaya telah secara resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti-bukti awal yang mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

BACA JUGA :  Lukas Luwarso "Jalan Ketiga": Buru Ijazah Asli Jokowi untuk Bongkar Operasi Penutupan Fakta?

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa proses ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi dan terlapor. “Kami telah memeriksa 4 korban pelapor, 117 saksi, serta 11 terlapor yang kini berstatus saksi dalam tahap penyidikan,” jelasnya kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya.

Selain itu, penyidik juga menggandeng 25 pakar dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan profesional. Hingga kini, 19 di antaranya telah selesai diwawancarai, sementara 6 lainnya masih dijadwalkan dalam waktu dekat. “Pemeriksaan terhadap ahli-ahli ini akan segera dilanjutkan untuk melengkapi data,” ujar Ade Ary.

Komitmen Penyidik: Objektif dan Berbasis Fakta Hukum

Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan ijazah palsu Jokowi dilakukan dengan teliti dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tujuannya adalah mengumpulkan fakta serta barang bukti yang kuat guna mencerahkan kronologi peristiwa secara adil.

“Proses ini memerlukan waktu karena kami bekerja secara hati-hati, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan pendalaman menyeluruh agar kebenaran terungkap,” tutur Ade Ary. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga penegak hukum sekaligus melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat implikasinya terhadap kredibilitas tokoh negara. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara dengan cepat namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pantauan lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan kasus.

Sumber: Berdasarkan keterangan resmi Polda Metro Jaya, CompasKotaNews.com, 7 November 2025.