
Mantan Jubir Ratu Atut Resmi Ditahan: Diduga Gelapkan Rp 225 Juta dari Eks Ketua MUI Kota Serang
Serang, CompasKotaNews.com – 8 November 2025
Oleh: Tim Redaksi CompasKotaNews
Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan yang menggemparkan dunia politik Banten, mantan juru bicara Gubernur Banten era Ratu Atut Chosiyah, Akhmad Jajuli (AJ), akhirnya ditahan oleh aparat penegak hukum. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang. Kasus ini menyeret AJ yang juga dikenal sebagai mantan bakal calon Bupati Lebak pada Pilkada 2024, dengan kerugian mencapai Rp 225 juta dari korban yang merupakan tokoh agama setempat.
Berkas Perkara Diserahkan, Penahanan Segera Dilaksanakan
Pada Selasa, 4 November 2025, tim penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi mengajukan berkas perkara tahap dua terkait dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan AJ. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengonfirmasi langkah ini melalui pesan singkat pada Kamis, 6 November 2025. “Proses tahap dua untuk kasus penipuan dengan tersangka inisial AJ telah diselesaikan dan diserahkan,” ujarnya.
Keputusan penahanan diambil oleh jaksa setelah menilai risiko yang tinggi. AJ, yang sebelumnya bebas sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk mencegah kemungkinan pelarian, penghilangan bukti, atau pengulangan kejahatan. “Penahanan telah berlaku sejak Selasa lalu di Rutan Kelas II B Serang,” tambah Purkon saat dikonfirmasi.
Latar Belakang Kasus: Pinjaman untuk Pilkada yang Tak Kunjung Dibayar
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi, beserta menantunya, Usep Setiawan, pada Maret 2025. Mereka mengaku dirugikan sebesar Rp 225 juta akibat pinjaman yang diberikan kepada AJ. Dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk keperluan kampanye AJ sebagai calon Bupati Lebak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sayangnya, janji pengembalian dana tak kunjung terealisasi, memaksa korban melapor ke pihak berwenang.
Meski demikian, AJ diketahui telah mengembalikan sebagian dana secara bertahap setelah mengetahui adanya laporan polisi. Hingga kini, masih tersisa Rp 75 juta yang belum diselesaikan. “Ada pengembalian sebagian dari uang pinjaman terkait dugaan penipuan ini,” ungkap Purkon Rohiyat, menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meski ada itikad baik dari tersangka.
Dakwaan Hukum: Pasal Penipuan dan Penggelapan
AJ dijerat dengan dua pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertama, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur tindakan menipu atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang dengan niat jahat. Kedua, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang menyasar pelaku yang dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan figur politik Banten, terutama yang terkait dengan keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya, AJ sempat menjadi sorotan karena keterlibatannya dalam Pilkada Serang, di mana putra Ratu Atut kalah dari calon lain. Meski begitu, pihak kepolisian dan kejaksaan menekankan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Dampak Hukum dan Politik di Banten
Penahanan AJ tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga memicu perbincangan luas di kalangan masyarakat Banten. Sebagai mantan jubir gubernur yang karismatik, AJ dikenal aktif dalam kegiatan politik dan sosial. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas finansial tetap menjadi ujian utama bagi para calon pemimpin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak AJ belum memberikan keterangan resmi terkait penahanannya. Tim kuasa hukumnya diharapkan segera merespons untuk memberikan perspektif lebih lanjut. Sementara itu, Korban Mahmudi dan Usep Setiawan berharap proses hukum berjalan cepat untuk memulihkan kerugian mereka.
CompasKotaNews.com akan terus memantau perkembangan kasus mantan jubir Ratu Atut ini. Pantau update terbaru di situs kami untuk informasi terkini seputar berita kriminal, politik, dan isu lokal Banten. Jika Anda memiliki tips berita, hubungi redaksi melalui email redaksi@compaskotanews.com.
Kata Kunci Terkait: mantan jubir Ratu Atut ditahan, Akhmad Jajuli penipuan, kasus gelapkan uang eks Ketua MUI Serang, Pilkada Lebak 2024, berita kriminal Banten terbaru.
Sumber: Berdasarkan laporan resmi dari Polresta dan Kejari Serang.








