Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

oleh

Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan setelah tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.

Floating Ad with AdSense
X

Langkah ini menandakan keseriusan pemerintah untuk melanjutkan agenda penyederhanaan nilai nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dapat diselesaikan pada tahun 2027.

Pelaksana utama kebijakan ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang direncanakan rampung pada 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Redenominasi bukan sekadar perubahan angka pada lembar uang, tetapi merupakan reformasi moneter strategis yang diyakini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dalam jangka menengah dan panjang.

Sebenarnya, gagasan ini sudah pernah muncul sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika Bank Indonesia pertama kali mengusulkan penyederhanaan nominal Rupiah. Namun, implementasinya sempat tertunda akibat tekanan ekonomi global dan domestik.

Dalam dokumen Renstra Kemenkeu, terdapat empat alasan utama yang melatarbelakangi urgensi RUU Redenominasi:

Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
Penyederhanaan angka nominal (misalnya Rp100.000 menjadi Rp100) akan mempermudah proses akuntansi, transaksi, dan pelaporan keuangan, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.

Menjamin kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
Regulasi yang jelas terkait nilai Rupiah akan menjadi dasar penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi nasional.

Menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.
Redenominasi dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan inflasi atau kesalahpahaman publik, sehingga nilai tukar dan daya beli tetap aman.

BACA JUGA :  7 Tips Cara Meningkatkan Konsentrasi

Meningkatkan kredibilitas Rupiah di kancah internasional.
Mata uang dengan nominal yang lebih sederhana dinilai memiliki persepsi nilai yang lebih kuat, sehingga dapat meningkatkan citra dan kepercayaan terhadap Rupiah di pasar global.

Pemerintah juga menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering.
Jika sanering memotong nilai uang dan daya belinya—biasanya di masa krisis—maka redenominasi hanya menyederhanakan nominal tanpa mengurangi nilai sebenarnya. Prosesnya pun dilakukan secara bertahap, melalui masa transisi di mana uang lama dan baru beredar bersamaan (co-circulation).

Dengan target penyelesaian RUU Redenominasi pada 2027, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menata kembali sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat fondasi menuju ekonomi Indonesia yang lebih stabil, efisien, dan berdaya saing global.
(Red)