DPP ABPEDNAS Bahas Penguatan Pengawasan Desa dalam Audiensi Strategis dengan Jaksa Agung RI

oleh

DPP ABPEDNAS Bahas Penguatan Pengawasan Desa dalam Audiensi Strategis dengan Jaksa Agung RI

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Gerakan penguatan tata kelola desa memasuki fase baru. Pada Jumat (27/11/2025), Ketua Umum DPP ABPEDNAS Jakarta, Ir. Indra Utama, M.PWK, IPU, bersama jajaran pengurus pusat, diterima langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam sebuah audiensi strategis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Floating Ad with AdSense
X

Pertemuan yang sarat pembahasan mendalam tersebut turut dihadiri Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Prof. Reda Manthovani, serta Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma Perdana.

Fokus utama audiensi ini adalah memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang kolaborasi besar antara ABPEDNAS dan Kejaksaan Agung dalam pengawasan desa di seluruh Indonesia.

Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun pola kerja bersama yang lebih kokoh. “Audiensi ini meneguhkan hubungan kelembagaan serta membangun kolaborasi strategis dalam memperkuat pengawasan desa secara nasional,” ujarnya.

Membawa Mandat Besar: Pengukuhan DPP ABPEDNAS Indonesia

Dalam pertemuan tersebut, ABPEDNAS juga menyampaikan undangan resmi pengukuhan DPP ABPEDNAS Indonesia. Namun lebih dari sekadar seremoni, audiensi ini menjadi wadah bagi ABPEDNAS untuk memaparkan langkah konkret dalam penguatan akuntabilitas desa—sebuah sektor yang menjadi penyangga utama pembangunan lokal.

Program Nasional “Jaga Desa”: Edukasi untuk Mencegah Penyimpangan

Salah satu bahasan utama adalah program film pendek “Jaga Desa”, sebuah inisiatif edukatif yang digagas ABPEDNAS untuk:

memperkuat peran BPD sebagai lembaga kontrol,

membuka kanal transparansi di tingkat desa,

mencegah penyimpangan dana desa,

membangun budaya integritas dalam setiap proses pembangunan.

BACA JUGA :  Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menekankan bahwa program ini adalah bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal tata kelola desa.

“Program ‘Jaga Desa’ adalah simbol tekad kami untuk memastikan desa tidak lagi dipandang sebagai wilayah rawan penyalahgunaan anggaran, melainkan menjadi contoh praktik pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegasnya (28/11/2025).

Jaksa Agung RI: Pengawasan Desa Harus Dimulai dari Hulu

Dalam sesi diskusi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian serius terhadap isu penguatan desa. Ia menegaskan bahwa pembenahan tata kelola desa adalah bagian dari misi besar negara dalam menjaga integritas pembangunan nasional.

Audiensi ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung ikut turun langsung untuk memastikan desa tetap berada di jalur yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.

ABPEDNAS: Desa Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan

Usai pertemuan, jajaran DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi atas perhatian dan arahan Jaksa Agung. Mereka menegaskan bahwa kolaborasi yang terbangun akan menjadi fondasi kuat untuk:

melindungi aset dan kekayaan desa,

menjaga masyarakat dari praktik curang,

memastikan pembangunan desa betul-betul memberikan manfaat nyata bagi warga.

Desa sebagai Garda Depan Masa Depan Indonesia

Dengan jumlah desa yang mencapai lebih dari 74.000 dan alokasi dana bernilai triliunan rupiah setiap tahun, desa menjadi salah satu penentu masa depan bangsa. Karena itu, pengawasan yang kuat menjadi keniscayaan.

Audiensi dengan Jaksa Agung ini bukan sekadar pertemuan kehormatan, tetapi penanda bahwa desa kini menjadi prioritas nasional yang harus dijaga dari berbagai potensi penyimpangan.

“Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan desa menjadi ujung tombak pembangunan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
(Red)