Polda Banten Bongkar Praktik Suntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non-Subsidi, Enam Pelaku Diamankan

oleh
Polda Banten Bongkar Praktik Suntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non-Subsidi, Enam Pelaku Diamankan
Polda Banten Bongkar Praktik Suntikan Gas Elpiji Subsidi ke Non-Subsidi, Enam Pelaku Diamankan

Polda Banten Ungkap Praktik Penyelewengan LPG Subsidi di Kabupaten Tangerang

Serang — CompasKotaNews.com
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyelewengan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Penggerebekan dilakukan di Pangkalan LPG Cahaya Abadi, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima laporan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melalui jajarannya menyampaikan bahwa kegiatan ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih tujuh bulan. Kegiatan pemindahan isi tabung subsidi ini dilakukan tanpa standar keselamatan dan sangat berisiko menimbulkan kebakaran maupun ledakan.

Floating Ad with AdSense
X

Berlangsung Tujuh Bulan, Pelaku Raup Keuntungan dari Gas Subsidi

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kg seharga Rp19.000 per tabung. Setelah dipindahkan isinya, tabung 5,5 kg dijual seharga Rp80.000 dan tabung 12 kg dijual dengan harga Rp140.000 hingga Rp160.000. Gas “suntikan” ini kemudian dipasarkan ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.

Para pelaku memanfaatkan disparitas harga LPG sebagai celah untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara melanggar hukum dan merugikan masyarakat pengguna gas subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Enam Pelaku Ditangkap, Ribuan Tabung Disita

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, sopir, kenek, hingga pemilik pangkalan. Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Banten.

Polisi juga menyita barang bukti antara lain:

  • 2.043 tabung LPG berbagai ukuran (3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg)
  • 77 regulator (tombak) khusus untuk pemindahan gas
  • 1 timbangan digital dan segel tabung 12 kg
  • 4 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tabung LPG
BACA JUGA :  Hukum Bagi Orang Islam yang dengan Sengaja Meninggalkan Shalat

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai dasar penguatan penyidikan.


Jeratan Hukum Menanti Para Pelaku

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 55.

Polda Banten menegaskan bahwa praktik suntikan gas ini tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga sangat berbahaya. Pemindahan isi tabung gas tanpa prosedur resmi dapat memicu kebocoran hingga ledakan, sehingga penindakan tegas perlu dilakukan.

Imbauan Kepolisian

Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat membeli tabung LPG dan memastikan pembelian dilakukan melalui pangkalan resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan atau penyalahgunaan LPG subsidi, warga diimbau segera melapor agar tidak menimbulkan kerugian maupun bahaya di kemudian hari.