
Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Petasan dan Perayaan Tahun Baru 2026
SERANG.CompasKotaNews.Com
Pemerintah Kabupaten Serang resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan perayaan Tahun Baru 2026.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 tentang larangan penggunaan dan perdagangan kembang api serta petasan, termasuk pembatasan kegiatan perayaan pergantian tahun di wilayah Kabupaten Serang.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa se-Kabupaten Serang untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang Tahun Baru 2026. Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (kamtibmas), sekaligus wujud empati dan solidaritas atas musibah bencana yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut, Bupati Serang mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan agar tidak menyalakan maupun memperdagangkan petasan, mercon, dan sejenisnya dalam bentuk apa pun karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar perayaan Tahun Baru secara berlebihan, seperti pesta kembang api atau kegiatan serupa. Perayaan pergantian tahun diharapkan dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan sarat nilai kepedulian sosial, seperti doa bersama, zikir, atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing, serta mendoakan para korban bencana alam di daerah lain.
Pada poin kedua, kepala perangkat daerah terkait diminta untuk berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
Sementara itu, pada poin ketiga, para camat diwajibkan menyampaikan isi edaran kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, serta berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat guna melakukan pengawasan dan pembinaan di wilayah masing-masing.
Bupati Serang yang akrab disapa Ratu Zakiyah kembali menegaskan pentingnya menahan diri dalam merayakan Tahun Baru di tengah kondisi yang sedang terjadi saat ini.
“Kita mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan. Situasinya sedang berbeda. Ada saudara-saudara kita di beberapa provinsi, khususnya Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang masih dalam suasana duka. Sudah sepatutnya kita menunjukkan empati dan solidaritas,” ujar Ratu Zakiyah saat meninjau Pos Pengamanan Modern Cikande, Selasa (30/12/2025).
Dengan kebijakan ini, Pemkab Serang berharap perayaan pergantian tahun dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh kepedulian sosial.
[Red/ckn)






