KUHP Baru Disorot: Ancaman Pidana Makin Berat, Kebebasan Sipil Terancam

oleh

KUHP Baru Disorot: Ancaman Pidana Makin Berat, Kebebasan Sipil Terancam

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menuai kritik karena dinilai membawa ancaman hukuman yang jauh lebih berat dibanding aturan sebelumnya.

Floating Ad with AdSense
X

Salah satu pasal yang paling disorot berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik, yang dikhawatirkan justru membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa selama ini praktik unjuk rasa telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam regulasi tersebut, konsekuensi hukum tidak diarahkan pada pemidanaan peserta aksi, melainkan sebatas pembubaran kegiatan apabila prosedur tidak dipenuhi. Bahkan, sanksi pidana justru ditujukan kepada pihak yang menghalangi berlangsungnya demonstrasi secara sah.

Namun, pendekatan itu berubah dalam KUHP baru. Melalui Pasal 256, kegiatan unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dapat dikenai pidana penjara hingga enam bulan.

“KUHP baru ini menciptakan norma baru, di mana warga yang mengekspresikan pendapatnya justru berpotensi dipidana,” ujar Isnur dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur kegiatan arak-arakan serta aktivitas di jalan umum. Jika merujuk pada KUHP lama peninggalan kolonial, pelanggaran atas kegiatan semacam itu hanya diancam denda kecil atau kurungan dalam hitungan hari. Namun dalam KUHP baru, sanksinya meningkat tajam hingga pidana penjara selama enam bulan.
Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai mengalami kemunduran, ketentuan tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial dengan wajah baru.

“Dalam situasi demokrasi yang sedang tidak baik-baik saja, pasal-pasal ini justru menghadirkan ancaman pidana yang lebih berat, bahkan mencapai enam bulan penjara,” katanya.

BACA JUGA :  Pemkot Serang Pangkas Perjalanan Dinas, Prioritaskan Penyesuaian Anggaran untuk Tutup Defisit Rp 87 Miliar

Dari Pasal Makar hingga Urusan Sehari-hari

Selain isu kebebasan sipil, YLBHI juga menyoroti pengaturan tindak pidana makar. Dalam KUHP lama, ancaman maksimal untuk makar adalah penjara seumur hidup. Sementara dalam KUHP baru, terdapat penambahan opsi hukuman berupa pidana mati.

“Ini menunjukkan eskalasi ancaman yang sangat serius, terutama dalam konteks tuduhan politik seperti makar,” ujar Isnur.

Tak hanya menyentuh isu politik, sejumlah pasal yang mengatur kehidupan sehari-hari juga diperketat. Contohnya, ketentuan terkait hewan. Jika sebelumnya pelanggaran karena kelalaian atau gangguan terhadap hewan hanya diancam kurungan beberapa hari, kini ancamannya meningkat menjadi pidana penjara hingga enam bulan.
Menurut Isnur, hal tersebut menimbulkan ironi tersendiri.

“Di satu sisi diklaim sebagai KUHP yang lebih menjamin Hak Asasi Manusia, namun di sisi lain ancaman hukumannya justru semakin berat dan menakutkan,” ungkapnya.

Peningkatan sanksi juga terlihat dalam aturan mengenai interaksi dengan narapidana. Dalam KUHP lama, memberi atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam kurungan enam hari. KUHP baru menaikkan ancaman itu menjadi penjara hingga enam bulan.

“Ancaman ini bahkan lebih berat dibandingkan KUHP kolonial,” tegas Isnur.

YLBHI menilai, berbagai perubahan tersebut perlu dikaji ulang secara serius agar pembaruan hukum pidana tidak justru menggerus kebebasan sipil dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin dalam negara demokratis.
(Red/ckn)