SERANG, COMPAS.COM – PT Nikomas Gemilang dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak terhadap ratusan karyawannya.
PHK sepihak diambil karena penawaran pengunduran diri karyawan secara sukarela dengan kuota 1.600 orang tidak terpenuhi atau hanya terpenuhi 898 orang.
Kebijakan PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang itu mendapat penolakan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang melakukan aksi di dalam kawasan perusahaan.
“Yang kemarin itu kan yang sukarela. Ternyata, kuotanya masih banyak, jadi mau enggak mau yang di bawah dua tahun yang dikeluarin,” ujar Arini, salah satu karyawan PT Nikomas Gemilang, Selasa 17 Januari 2023.
Ia mengaku bersama dengan teman-temannya dipanggil oleh pihak menejemen pada saat masuk kerja dan setelah itu diberi surat keputusan PHK.
“Tadi dipanggilnya jam 08.00 WIB,” katanya.
Perempuan yang baru masuk kerja 2 Februari 2022 itu mengungkapkan, rata-rata kayawan yang di PHK sepihak yang mas kerjanya di bawah dua tahun.
Baca Juga: Identik dengan Imlek, Sebenarnya Wujud Barongsai itu Singa atau Naga? Yuk Cari Tahu Sejarah dan Maknanya.
“Besok mau dikumpulin lagi di kantin A mau dibahas lagi, kita belum terima dan kita belum tanda tangan. Yang di PHK sepihak ada sekitar 500 orang,” tuturnya.
Arini menuturkan, setelah mengetahui akan di-PHK sepiha pihaknya meminta pendampingan kepada serikat pekerja yang ada di PT Nikomas Gemilang.
“Enggak terima lah di-PHK orang lagi semangat-semangatnya kerja. Tadi yang demo ada sekitar 200 orang,” katanya.
Sementara itu, Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi Pangestu saat dikonfirmasi tidak belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.”(tf, red)