Masa Jabatan Sekda Kota Serang Berakhir 8 Januari 2026, Ormas Badak Satria Banten Ingatkan Aturan Usia Calon Pengganti

oleh
Masa Jabatan Sekda Kota Serang Berakhir 8 Januari 2026, Ormas Badak Satria Banten Ingatkan Aturan Usia Calon Pengganti
Masa Jabatan Sekda Kota Serang Berakhir 8 Januari 2026, Ormas Badak Satria Banten Ingatkan Aturan Usia Calon Pengganti

Masa Jabatan Sekda Kota Serang Berakhir 8 Januari 2026, Ormas Badak Satria Banten Ingatkan Aturan Usia Calon Pengganti

CompasKotaNews.com – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang dipastikan akan berakhir pada 8 Januari 2026. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 133/Kep.25-Huk/2021 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang yang ditetapkan pada 8 Januari 2021.

Floating Ad with AdSense
X

Ketua Ormas Badak Satria Banten, Arie Budiarto, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan tersebut secara tegas disebutkan masa jabatan Sekda paling lama lima tahun. Dengan demikian, terhitung mulai 8 Januari 2026, jabatan Sekretaris Daerah Kota Serang akan berakhir dan berpotensi mengalami kekosongan apabila belum ada penunjukan pejabat pengganti.
“Dalam diktum keempat disebutkan masa jabatan Sekda paling lama lima tahun, dan diktum kelima menyatakan keputusan berlaku sejak 8 Januari 2021. Artinya, pada 8 Januari 2026, jabatan Sekda Kota Serang berakhir,” kata Arie Budiarto kepada awak media, Selasa (31/12/2025).

Arie juga menyoroti ketentuan batas usia bagi calon Penjabat (Pj) maupun calon definitif Sekretaris Daerah Kota Serang. Menurutnya, usia maksimal untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama adalah 58 tahun.
Ia menegaskan, ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta dipertegas melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Truk Membawa Surat Kotak Suara Berhamburan, Terguling di Jurang Daerah Jambu di Kabupaten Semarang

“Batas usia ini tidak bisa ditafsirkan lain. Aturannya jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arie mengaku telah mengingatkan para pejabat penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar proses pengisian jabatan Sekda Kota Serang ke depan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Ia juga memaparkan sejumlah dasar hukum yang mengatur pengangkatan Sekretaris Daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 29 ayat (1) huruf e, PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
“Semua regulasi ini harus menjadi rujukan utama agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pengisian jabatan Sekda Kota Serang,” pungkasnya. (Tf/Red)