IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK, Tonggak Penting Perlindungan Jurnalis

oleh

IWO Indonesia Apresiasi Putusan MK: Tonggak Penting Perlindungan Jurnalis

Jakarta.CompasKotaNews.Com
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

Floating Ad with AdSense
X

Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., menilai putusan tersebut sebagai capaian monumental bagi kemerdekaan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, keputusan MK ini menjadi angin segar sekaligus hadiah berharga bagi insan pers di awal tahun 2026.

“Putusan ini merupakan langkah progresif Mahkamah Konstitusi dalam mengembalikan marwah Pasal 8 Undang-Undang Pers. Kepastian hukum ini telah lama diperjuangkan agar jurnalis dapat bekerja tanpa bayang-bayang kriminalisasi selama menjalankan tugas secara profesional,” ujar Icang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

IWO Indonesia menilai, keputusan MK tersebut sekaligus menegaskan posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis), sehingga sengketa pers tidak lagi dibenarkan langsung diproses melalui jalur pidana umum tanpa mekanisme profesi.

Lebih lanjut, IWO Indonesia mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), yang hanya dapat ditempuh apabila mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik oleh Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

Seiring dengan itu, IWO Indonesia mendorong Kepolisian Republik Indonesia dan instansi penegak hukum lainnya untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap pengaduan masyarakat terkait produk jurnalistik, tegas Icang, semestinya diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers sebagaimana amanat putusan MK.

“Dengan perlindungan hukum yang semakin kuat ini, kami mengimbau seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO Indonesia, agar terus meningkatkan profesionalisme dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan akurasi informasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Pandeglang Banten Saat Ujuk Rasa Dilindas Mobil Oknum ASN

Menutup pernyataannya, Icang menegaskan komitmen IWO Indonesia untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi saat menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
[Red/ckn)