Puskesmas Banjaragung Cipocok Jaya di Tunjuk Uji Coba Layanan Telemedicine, Masyarakat Keluhkan Status PBI Dinonaktifkan

oleh

*

Serang Kota || Compaskotanews.com — Puskesmas Banjaragung di Kecamatan Cipocok Jaya telah ditunjuk sebagai puskesmas percontohan program telemedicine di Kota Serang, sebagai bagian dari inisiatif provinsi yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Meskipun menjadi model bagi daerah lain, implementasi program ini masih menghadapi tantangan utama karena belum terintegrasi dengan sistem e-puskesmas, sehingga proses pendaftaran dan pencatatan data pasien masih dilakukan secara manual.

Floating Ad with AdSense
X

Kepala Puskesmas (Kapus) Banjaragung, Yuli, menjelaskan bahwa konsep telemedicine yang diterapkan adalah pelayanan kesehatan jarak jauh yang memanfaatkan platform digital untuk konsultasi medis, pemeriksaan awal, dan rujukan tanpa perlu tatap muka langsung. “Program ini merupakan bagian dari program nasional yang digulirkan melalui provinsi, dan kami berkesempatan menjadi percontohan pertama di Kota Serang untuk menguji efektivitas layanan ini bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain kendala teknis pada program telemedicine, puskesmas juga menghadapi keluhan masif dari masyarakat terkait status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan saat mereka datang untuk berobat. Menurut Yuli, pihaknya seringkali kewalahan menjawab pertanyaan warga karena tidak mendapatkan informasi jelas mengenai alasan penonaktifan tersebut.

“Banyak masyarakat yang datang dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan melalui PBI, namun saat kami cek sistem, status mereka sudah tidak aktif. Kami sendiri tidak memiliki akses untuk mengetahui penyebabnya, sehingga tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan bagi mereka,” ungkap Yuli.

Pihak puskesmas telah mengarahkan masyarakat yang terkena dampak untuk menghubungi Dinas Sosial Kota Serang, meskipun pada awalnya belum ada tanggapan yang pasti. Kondisi ini menjadi kendala tambahan karena puskesmas tidak dapat melayani pasien dengan status PBI yang tidak aktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pinjam Motor untuk Jemput Istri, Warga Pringsewu Gadaikan demi Judi Slot

“Kami berharap segera ada mekanisme yang memudahkan kami maupun masyarakat untuk mengakses informasi terkait alasan penonaktifan PBI. Hal ini penting agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan masyarakat tidak merasa terlantar,” pungkas Yuli.

Setelah pihak media Compaskotanews menghubungi Kepala Dinas Sosial melalui Phonsel Kandinsos Kota Serang, Ibra, akhirnya ditemukan penyebab utama masalah tersebut. Menurut Ibra, penonaktifan status PBI bukan hanya terjadi di Kota Serang, melainkan dilakukan secara nasional dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan terbaru.

“Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses validasi ulang data seluruh penerima PBI di Indonesia, yang mencakup pengecekan ulang kelompok masyarakat yang termasuk dalam Desil 1 hingga 5 sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah dilakukan proses kroscek antara data yang ada di Kementerian Kesehatan dengan data kemiskinan dari pemerintah daerah, ternyata sebagian besar masyarakat yang mengalami penonaktifan termasuk dalam kelompok Desil 5 hingga 10,” tegas Ibra.

Ia menjelaskan bahwa PBI hanya diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin yang berada pada Desil 1 hingga 5. Bagi mereka yang dinyatakan berada di luar rentang tersebut, status PBI akan secara otomatis dinonaktifkan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Bagi yang merasa ada kesalahan dalam penetapan desil, dapat mengajukan keluhan dan verifikasi ulang data ke kantor dinas sosial setempat,” tambah Ibra.

Masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan terkait status PBI mereka melalui kanal informasi resmi dari dinas sosial atau puskesmas setempat, agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan cara yang sesuai.

(Ckn/red)