Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahun 2025

oleh
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahun 2025
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah Tahun 2025

Serang, 12 Februari 2026 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Kedua tersangka tersebut yakni YU selaku Pelaksana Tugas Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dan AAW selaku Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.

Penyerahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan transaksi minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) pada tahun 2025.

Floating Ad with AdSense
X

Kronologi Perkara

Perkara bermula pada 28 Februari 2025 saat YU, sebagai Plt. Direktur PT ABM (Perseroda), menandatangani kontrak pembelian minyak goreng Non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan AAW selaku Direktur PT KAN. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp20,4 miliar dengan metode pembayaran menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Selanjutnya, pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan melalui Bank BRI Cabang Bintaro oleh pihak PT KAN. Namun hingga kini, minyak goreng yang menjadi objek perjanjian tidak pernah diterima oleh PT ABM.

Akibat kejadian tersebut, PT ABM yang merupakan BUMD Provinsi Banten mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp20.487.194.100, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik Af. Rachman & Soetjipto WS.

Status Berkas dan Penahanan

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan, berkas perkara atas nama YU dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat Nomor B-12/M.6.10/Ft.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Sementara itu, berkas perkara atas nama AAW juga dinyatakan lengkap (P-21) melalui surat Nomor B-11/M.6.10/Ft.1/02/2026 pada tanggal yang sama.

BACA JUGA :  Kemudahan Tata Ruang Dorong Investasi: BPN Provinsi Banten Gandeng Pelaku Usaha dan Pemerintah Daerah

Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik kemudian melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan lebih lanjut.

Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, terhitung mulai Kamis, 12 Februari 2026.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
  • Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
  • Atau Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ini selanjutnya akan diproses dalam tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red/CKN)