Pasien Viral Dugaan Biaya Ambulans Rp.200 Ribu Meninggal di RSUD Banten

oleh

Pasien Viral Dugaan Biaya Ambulans Rp200 Ribu Meninggal di RSUD Banten

Serang,CompasKotaNews.Com
21 Februari 2026 – Ida Farida (47), pasien yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dugaan permintaan biaya ambulans sebesar Rp200 ribu, meninggal dunia pada Sabtu (21/02/2026). Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 14.30 WIB di ruang ICU RSUD Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Kabar duka disampaikan pihak keluarga. Jenazah almarhumah rencananya dimakamkan selepas Salat Magrib di pemakaman keluarga di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Iya, adik saya meninggal dunia tadi siang pukul 14.30 WIB di ICU RSUD Banten. Kami memohon doa agar almarhumah husnul khotimah serta dimaafkan segala khilaf dan kesalahannya,” ujar Dedi, perwakilan keluarga.

Bermula dari Dugaan Pungutan Ambulans

Kasus yang menimpa Ida Farida sebelumnya ramai diberitakan setelah keluarga menyebut adanya permintaan biaya ambulans saat hendak dirujuk dari Puskesmas Petir ke RSUD Banten pada Jumat (20/02/2026).

Menurut keterangan keluarga, ambulans rujukan tidak dapat digunakan sebelum membayar Rp200 ribu. Karena keterbatasan biaya dan kondisi pasien yang mendesak, keluarga akhirnya membawa Ida ke rumah sakit menggunakan ojek online.

Alya Putri, anak almarhumah, menuturkan bahwa ia sempat mengurus surat rujukan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, ia mengaku mendapat informasi dari petugas bahwa SKTM tidak lagi berlaku dan harus menggunakan BPJS.

“Saya bawa SKTM untuk minta rujukan ke RSUD. Tapi petugas bilang sekarang sudah tidak berlaku dan harus pakai BPJS, lebih baik langsung saja ke rumah sakit umum,” ujar Alya menirukan penjelasan yang diterimanya.

BACA JUGA :  Lakukan Sidak di Toko, Ditreskrimsus Temukan Minyakita Yang Tidak Sesuai Takaran

Ia juga menyebut adanya informasi terkait tarif ambulans ke RSUD sebesar Rp200 ribu.

Aktivis Desak Evaluasi Menyeluruh

Ketua Forum Aktivis Petir, Oman Sumantri, mengecam keras dugaan pungutan tersebut. Ia menilai, apabila benar ada biaya yang menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik.

“Puskesmas adalah garda terdepan layanan kesehatan. Jika benar ada pungutan yang menghambat pasien darurat, ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak Pemkab Serang melakukan evaluasi total dan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Oman.

Sorotan Regulasi Pelayanan Gawat Darurat

Secara aturan, penanganan pasien gawat darurat tidak boleh terhambat persoalan administratif maupun pembiayaan. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan fasilitas kesehatan mengutamakan penyelamatan nyawa.
Selain itu, mekanisme layanan ambulans bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur pembiayaan rujukan melalui skema BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Puskesmas Lakukan Penelusuran Internal

Kepala Puskesmas Petir, Agus Kusumah, menyatakan pihaknya tengah melakukan klarifikasi internal guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami sedang meminta keterangan dari petugas ambulans untuk memastikan apakah terjadi miskomunikasi atau ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Kami juga akan berkomunikasi langsung dengan keluarga pasien,” ujarnya.

Terkait penggunaan SKTM, Agus menjelaskan bahwa saat ini sistem rujukan mempertimbangkan kategori desil penerima bantuan. Jika tidak memenuhi kriteria, maka pembiayaan diarahkan melalui skema BPJS PBI.
Sementara mengenai tarif ambulans Rp200 ribu, ia membenarkan nominal tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah dan dipasang di papan informasi puskesmas. Namun, ia menegaskan biaya itu tidak boleh menjadi alasan untuk menunda rujukan pasien dalam kondisi darurat.

BACA JUGA :  Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Terkejut Saat Tau THM Berdiri di Tanah Milik Aset Pemerintah

Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menanti langkah konkret dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang guna memas tikan pelayanan kegawat daruratan berjalan tanpa diskriminasi biaya dan benar-benar berpihak pada keselamatan pasien.
(Red/ckn)