Guru PPPK di Pandeglang Diduga Rangkap Jabatan di Lembaga Swasta

oleh
Guru PPPK di Pandeglang Diduga Rangkap Jabatan di Lembaga Swasta
Guru PPPK di Pandeglang Diduga Rangkap Jabatan di Lembaga Swasta

Guru PPPK di Pandeglang Diduga Rangkap Jabatan di Lembaga Swasta

Pandeglang, Banten – Seorang guru PPPK SDN Manglid 1, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, berinisial IRM, menjadi sorotan setelah diduga merangkap jabatan di SPPG Manglid yang dikelola Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri.

Otong Suharta dari LSM GPS Banten menegaskan, PPPK dilarang memegang jabatan rangkap, terutama yang gajinya bersumber dari APBN atau APBD. Pelanggaran bisa berujung sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Floating Ad with AdSense
X

“Guru PPPK harus fokus pada tugas utama mengajar. Tugas lain yang mengganggu pelayanan pendidikan tidak bisa dibiarkan,” ujar Otong. Ia menambahkan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

Kepala SDN Manglid 1, Suki, membenarkan IRM pernah terlibat di SPPG, namun menegaskan statusnya hanya relawan, bukan karyawan tetap. IRM pun berjanji akan mundur dari lembaga tersebut.

Hingga saat ini, Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini masih menunggu tindakan pihak berwenang. (Red/CKN)

BACA JUGA :  Purnabakti Camat Panongan H.Drs. Heru Ultari Pada Hari Jumat 29 Agustus 2025 Dan Diadakan Acara Pisah Sambut Sebagai Tanda Perpisahan Dengan Muspika serta Jajaran.