Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Kerakyatan atau Risiko Baru bagi Desa?

oleh
‎Prof. Dr. Gatot Nazir Ahmad, M.Si, CIFM, CRP, QWP
‎Prof. Dr. Gatot Nazir Ahmad, M.Si, CIFM, CRP, QWP

Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah menjadi perbincangan luas di berbagai daerah. Pemerintah menggagas program ini sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi desa melalui sistem koperasi modern yang terintegrasi. Di atas kertas, konsep ini menawarkan harapan besar: memperpendek rantai distribusi, meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku UMKM desa, serta menyediakan akses kebutuhan pokok secara lebih terjangkau.

Koperasi Desa Merah Putih dirancang bukan sekadar sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan sebagai pusat aktivitas ekonomi desa. Unit usahanya disebut dapat mencakup distribusi sembako, pengelolaan hasil pertanian, layanan kesehatan dasar, hingga penyediaan obat-obatan. Dengan pendekatan ini, desa diharapkan tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek sekaligus motor penggerak ekonomi lokal.

Floating Ad with AdSense
X

Secara konseptual, gagasan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menempatkan gotong royong dan kekeluargaan sebagai fondasi utama. Koperasi diposisikan sebagai wadah bersama yang memberi ruang partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan dan pembagian manfaat usaha.

Namun, di balik ambisi besar tersebut, muncul sejumlah catatan kritis. Tantangan utama terletak pada aspek tata kelola. Sejarah panjang koperasi di Indonesia menunjukkan bahwa banyak koperasi mengalami stagnasi bahkan gagal berkembang karena lemahnya manajemen, minimnya transparansi, serta kurangnya pengawasan. Tanpa sistem pengelolaan yang profesional dan akuntabel, koperasi berisiko hanya menjadi proyek administratif tanpa dampak signifikan.

Selain itu, persoalan permodalan juga menjadi perhatian. Pendirian dan operasional koperasi dalam skala luas tentu membutuhkan dukungan dana yang tidak sedikit. Jika pembiayaan tidak dirancang secara matang dan berkelanjutan, potensi tekanan terhadap lembaga keuangan penyalur dana bisa terjadi. Risiko kredit macet dan beban pembiayaan jangka panjang menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA :  Proyek Insfratruktur Pembangunan Rabat Beton Jalan Lingkungan Permukiman Desa Sidamukti

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa keberadaan koperasi baru dapat memengaruhi usaha kecil yang sudah lebih dulu berjalan di desa, seperti warung dan pedagang lokal. Oleh karena itu, pendekatan kemitraan menjadi kunci. Koperasi seharusnya memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan mengambil alih atau mematikan pelaku usaha yang telah ada.

Keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa. Pengurus yang kompeten, sistem administrasi yang tertib, serta pengawasan internal dan eksternal yang kuat menjadi prasyarat mutlak. Tanpa itu, potensi besar yang dijanjikan bisa berubah menjadi beban ekonomi baru.

Pada akhirnya, Koperasi Desa Merah Putih menyimpan dua kemungkinan: menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa atau justru menimbulkan persoalan baru jika tidak dikelola dengan cermat. Transparansi, profesionalisme, serta partisipasi aktif masyarakat desa akan menjadi penentu arah keberlanjutan program ini ke depan.

Jika dijalankan secara serius dan konsisten, koperasi dapat benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan rakyat. Namun jika hanya berhenti pada slogan dan seremoni, cita-cita besar tersebut berisiko kehilangan makna di tengah realitas tantangan ekonomi desa yang kompleks.

‎Prof. Dr. Gatot Nazir Ahmad, M.Si, CIFM, CRP, QWP adalah Guru Besar Manajemen Risiko Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Jakarta, dan anggota Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).

(Red/CKN)